Menkeu Suahasil Nazara. (Foto: RMOL/Alifia)
Penerimaan pajak negara tercatat mencapai Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026. Capaian tersebut setara 59,8 persen dari target dan tumbuh 24,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan administrasi perpajakan, termasuk melalui penerapan sistem Coretax.
"Kita lihat penerimaan pajak kita terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Dari sisi kontribusi, Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas masih menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp722,2 triliun. Jumlah tersebut mencapai 62,6 persen dari target, dengan pertumbuhan 16,6 persen secara tahunan.
Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target. Pertumbuhannya tercatat 38,9 persen, didukung konsumsi dalam negeri dan daya beli masyarakat.
Penerimaan PPh Migas juga melonjak 63,8 persen menjadi Rp39 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 70,6 persen dari target, antara lain dipengaruhi perkembangan harga minyak dan aktivitas ekonomi.
Berbeda dengan ketiga kelompok tersebut, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru terkoreksi 15,7 persen menjadi Rp56,4 triliun. Capaian ini setara 36,8 persen dari target.
Pemerintah mengaitkan kontraksi tersebut dengan meningkatnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta pelunasan pajak terutang melalui mekanisme deposit.
Suahasil mengatakan, penerapan Coretax pada tahun ini juga mulai memberikan dampak terhadap administrasi perpajakan. Integrasi data dalam sistem tersebut memudahkan wajib pajak mengakses bukti pemotongan pajak tanpa harus mengumpulkannya secara terpisah.
"Coretax yang kita jalankan pada 2026 ini sudah menunjukkan dampak. Wajib pajak tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri karena semuanya sudah ada di dalam sistem," katanya.
Dari sejumlah jenis pajak, PPh Pasal 21 tumbuh seiring perkembangan penghasilan karyawan. PPh Pasal 22 impor juga mencatat pertumbuhan positif, sementara PPh badan dan PPh Pasal 26 turut menopang penerimaan.
Adapun pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri turut berkaitan dengan pengelolaan restitusi. Suahasil memastikan pemerintah tetap memenuhi hak pelaku usaha atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
"Kalau restitusi memang merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Yang kami minta adalah kepatuhan agar restitusi digunakan sesuai aturan," tegasnya.
Ia meminta DJP terus membenahi pengelolaan restitusi, termasuk memperbaiki komunikasi dengan wajib pajak, agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan dipahami pelaku usaha.