Berita

Ilustrasi/Freepik

Nusantara

Kalender Libur 2027 Hadirkan Peluang Cuti Panjang Sepuluh Hari

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 12:46 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Bagi Anda yang gemar merencanakan liburan jauh-jauh hari, kabar baik datang dari pemerintah.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 telah resmi diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Keputusan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.


Pemerintah menetapkan total 26 hari libur sepanjang tahun 2027, yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Dengan sebaran tanggal merah yang cukup strategis, masyarakat memiliki banyak kesempatan untuk menikmati long weekend atau merancang liburan panjang bersama keluarga.

Salah satu momen yang paling dinantikan adalah periode bulan Maret 2027. Kombinasi antara Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berdekatan dengan cuti bersama menciptakan libur terpanjang pada tahun tersebut.

Rangkaian libur ini dimulai dari akhir pekan pada 6–7 Maret 2027, dilanjutkan Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret 2027, serta rangkaian cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri hingga Senin, 15 Maret 2027.

Melalui pengaturan cuti yang tepat, masyarakat berkesempatan menikmati libur berturut-turut hingga 10 hari penuh.

Selain bulan Maret, beberapa periode lain di tahun 2027 juga menawarkan kesempatan liburan yang tidak kalah menarik:

Tahun Baru 2027: Awali tahun dengan libur akhir pekan yang dapat diperpanjang dengan mengambil cuti pada Senin, 4 Januari, untuk menyambung dengan libur Isra Mikraj pada 5 Januari 2027.

Tahun Baru Imlek: Rangkaian tiga hari libur berturut-turut dari cuti bersama Jumat, 5 Februari, hingga akhir pekan Minggu, 7 Februari 2027.

Idul Adha dan Waisak (Mei 2027): Periode libur dan cuti bersama yang jatuh pada pertengahan Mei memungkinkan masyarakat menikmati liburan hingga sembilan hari jika mengambil cuti tambahan pada Jumat, 21 Mei 2027.

Natal dan Akhir Tahun: Menutup tahun 2027, kombinasi cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus dan libur nasional Isra Mikraj pada 24–26 Desember 2027 siap menemani momen liburan akhir tahun.

Dengan panduan kalender resmi ini, masyarakat diimbau untuk mulai mencermati tanggal-tanggal strategis guna menyusun rencana perjalanan, memesan akomodasi lebih awal, serta memaksimalkan waktu istirahat bersama orang terkasih.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya