Berita

Polres Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rugi Rp5 Miliar, Dua Investor Perumahan Syariah Polisikan Dosen

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dosen berinisial universitas ternama di Purwokerto, berinisial SY, dilaporkan dua investor atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait proyek pembangunan perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dua investor tersebut, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melalui kuasa hukumnya Akhlan melaporkan SY ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan laporan polisi LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut Akhlan, perkara tersebut bermula dari penawaran kerja sama investasi pembangunan perumahan syariah dengan kebutuhan modal awal sekitar Rp3 miliar.


Skema awal investasi terdiri dari sejumlah uang yang harus diserahkan oleh Dino Mahendra dan Ade Mahmud dan SY dengan sistem bagi hasil sesuai syariah. Namun dalam pelaksanaannya terdapat persoalan mengenai realisasi penyertaan modal tersebut.

“Realisasi porsi modal yang seharusnya disetorkan SY menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Dalam perjalanan proyek, kedua klien kami justru beberapa kali diminta menambah setoran modal hingga total dana yang telah mereka keluarkan melebihi dari total modal yang disepakati,” kata Akhlan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 September 2026.

Menurut pihak investor, hingga kini dana yang telah mereka tempatkan beserta keuntungan yang mereka klaim menjadi haknya belum dikembalikan. Apabila modal dan keuntungan tersebut diperhitungkan, kuasa hukum menyebut nilai yang dipersoalkan lebih dari Rp5 miliar.

Akhlan menduga penggunaan dana proyek untuk kepentingan lain, termasuk dugaan transaksi atau penguasaan lahan di luar skema investasi yang disepakati.

“Kami minta penyidik telusuri aliran dananya. Dari rekening masuk, penggunaan dana, pembelian tanah, kepemilikan aset sampai siapa yang memperoleh manfaat ekonominya,” kata Akhlan.

Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti didapati fakta, bahwa terdapat indikasi/ dugaan mark up dari pembelian tanah yang digunakan untuk pengembangan perumahan syariah tersebut.

Menurut kuasa hukum, laporan mengenai investasi perumahan syariah tersebut bukan satu-satunya proses hukum yang saat ini dikaitkan dengan SY.

Akhlan menyebut terdapat dua laporan lain yang berkaitan dengan SY dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Polsek Kembaran.

Berdasarkan dari keterangan penyidik bahwa hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari SY.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya