Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul uang senilai Rp10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening tersangka Arif Sugiyanto (ARF) alias Gus Arif, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 7 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik belum dapat memastikan pihak pemberi dana tersebut. Pasalnya, Arif masuk dalam klaster dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ini masih kita dalami dari pihak siapa. Karena untuk ARF ini kan ada di klaster yang kedua, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya. Baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan terkait PT Summarecon Agung Tbk memiliki konstruksi perkara yang berbeda. Dalam kasus tersebut, pemberian uang berkaitan dengan proses buka-tutup blokir lahan yang dikelola Summarecon akibat adanya sengketa.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan lain di luar perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Penerimaan tersebut antara lain diduga berkaitan dengan proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta berbagai layanan pertanahan lainnya.
Saat ditanya apakah penerimaan terkait rotasi dan promosi jabatan tersebut dimaksudkan agar pihak tertentu tidak dipindahkan dari Jakarta, Budi menyebut detailnya masih menjadi materi penyidikan.
"Untuk detailnya tentu ini masuk ke materi penyidikan. Nanti kami akan *update* terus perkembangannya," tutur Budi.
Budi juga membenarkan bahwa dugaan penerimaan terkait rotasi dan promosi jabatan akan didalami, termasuk kemungkinan adanya patokan tarif tertentu.
"Ya, termasuk itu. Mekanisme, proses, modus-modus yang dilakukan seperti apa, nanti kami akan dalami, ya. Sementara kami kenakan sangkaan Pasal 12B besar," pungkasnya.
Perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Sebanyak 19 orang yang diamankan meliputi;
Unsur Kementerian ATR/BPN: Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang/PPTR), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Tardi (Kepala Kantah Tangerang Kota), Zimamanun Niam Aulawi (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kab. Bogor I), Seri Maharani (Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kab. Bogor I), Wilson Tambunan (pensiunan/Asisten Kantah Kab. Bogor I), Slamet Raharjo (Sespri Dirjen PPTR), serta Perri Dwi Cahyono (Sopir Kepala Kantah Kab. Bogor I).
Unsur PT Summarecon Agung Tbk: Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama), Lidya Tijo (*Finance Director*), dan Yahya Rudy (pengacara dirut).
Pihak Swasta dan Lainnya: Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry (empat nama terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid), Supriyanto (sopir), serta Juliandy Dasdo P.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tunai tersebut di antaranya ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, yang terdiri atas Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang memegang SHM sah.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor selanjutnya mengundang para ahli waris untuk mediasi, hingga akhirnya para ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta *fee* dengan sandi "dua" yang diduga bernilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang harus mendapatkan *fee broker* dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari dana tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai *fee* pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar, di mana Rp1,8 miliar di antaranya disetorkan kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. Saat ini, KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.