Berita

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (Humas Kementerian Perdagangan)

Bisnis

Mendag Optimis RUU Komoditas Strategis Mampu Menjawab Persoalan Daya Saing

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis dapat menyelesaikan berbagai persoalan daya saing nasional yang selama ini terjadi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini. 

"Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar pria yang akrab disapa Busan, dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 18 September 2026 


Ia menekankan, pengaturan komoditas strategis harus mampu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus tetap memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing. 

Salah satu masukan dari Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO) yang harus diaplikasikan secara tepat sasaran. Menurutnya, DMO merupakan instrumen yang perlu diterapkan secara selektif berdasarkan karakteristik komoditas, sehingga tidak perlu diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas.

Penerapan DMO, lanjut Busan, perlu mempertimbangkan tingkat urgensi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan di dalam negeri.

"DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional," tuturnya.

Saat ini, pemerintah sendiri telah menerapkan skema DMO untuk memastikan pasokan domestik tetap terjaga pada sejumlah komoditas, seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, serta minyak kelapa sawit beserta produk turunannya untuk kebutuhan minyak goreng rakyat.

Terkait pentingnya fleksibilitas dalam RUU tentang Komoditas Strategis,  Busan menekankan bahwa RUU tersebut perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan kondisi pasar global melalui instrumen perdagangan yang tersedia. 

“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara," ungkapnya.

Busan juga berpandangan, pengaturan dalam RUU perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keberadaan RUU ini juga perlu memperkuat instrumen yang sudah berjalan seperti perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang ekspor maupun impor, serta DMO komoditas tertentu untuk kepentingan ekspor. 

Busan mengusulkan, kewenangan penetapan tata niaga terhadap komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Dalam hal ini, tata niaga mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi. 

"Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral," ucapnya.

Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Busan menyampaikan, skema tersebut perlu didasarkan pada kajian mendalam. Penerapannya pun tidak untuk diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas strategis. 

Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok. 

“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” demikian Mendag menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya