Berita

Pengacara senior OC Kaligis. (Foto: Istimewa)

Hukum

OC Kaligis Kecewa Sengketa Kelola Plasa Klaten Ditolak KPK

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengacara senior OC Kaligis mengaku kecewa atas penanganan perkara yang menjerat kliennya, Jap Ferry dari PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS), soal perjanjian sewa-menyewa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. 

Kaligis menilai ada persoalan mendasar yang belum terjawab. Jika hubungan antara PT MMS dan Pemkab Klaten bermula dari perjanjian sewa-menyewa Plasa Klaten yang ditandatangani para pihak, mengapa persoalan tersebut kemudian berujung pada pemidanaan.

Padahal perjanjian yang ditandatangani bersifat mengikat kedua belah pihak dan telah disetujui oleh para pejabat berwenang, termasuk Sekda Pemkab Klaten yang mewakili Bupati Klaten Sri Mulyani. 


"Untuk apa membuat perjanjian jika tidak ada perlindungan hukum?" kata Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 September 2026.

Kaligis lalu menyinggung tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika pihaknya melaporkan persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut laporan itu mendapat jawaban bahwa persoalan yang dilaporkan bukan merupakan perkara pidana.

“Kalau dikatakan bukan perkara pidana, lantas mengapa klien saya justru dipidanakan?” tanya Kaligis.

Pertanyaan lain juga muncul mengenai status perjanjian. Kaligis menyebut perjanjian tersebut menunjuk Pengadilan Negeri Klaten sebagai forum penyelesaian sengketa. Namun, menurut dia, proses hukum perdata yang ditempuh pihaknya tidak memberikan jawaban substantif mengenai sah atau batalnya perjanjian tersebut.

Bagi Kaligis, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu perusahaan atau satu orang. Ada pertanyaan lebih besar mengenai kepastian hukum bagi pihak swasta yang melakukan kerja sama dengan pemerintah.

Sebab, jika sebuah perjanjian yang dibuat dengan pejabat berwenang kemudian dipersoalkan bertahun-tahun setelahnya dan berujung pada perkara pidana, pertanyaan mengenai kepastian hukum menjadi sulit dihindari.

“Ini bukan sekadar politik, melainkan kriminalisasi karena ingin menguasai aset tersebut,” kata Kaligis. 

Pihak PT MMS juga mempertanyakan konstruksi perkara tersebut. Mereka menyoroti putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua yang menurut mereka menyatakan tidak terdapat kerugian negara, sementara Jap Ferry tetap menghadapi pemidanaan.

“Dituduh korupsi, namun KPK sendiri mengakui tidak berwenang menangani kasus ini. Bukankah sama saja dengan mengakui ini bukan perkara korupsi? Pun pengadilan tingkat pertama dan kedua telah memutuskan tidak merugikan negara," kata Kaligis.

"Lantas kenapa Pak Ferry tetap dihukum pidana jika tidak ada unsur pidananya?” sambungnya.

Kaligis memastikan perjuangan hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan. Baginya, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar nasib klien.

“Apakah berhasil atau tidak, yang penting saya sudah berjuang. Jika tidak ada yang membela hukum, maka keadilan tidak akan pernah tegak,” pungkas Kaligis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya