Berita

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Residivis Kasus Korupsi, KPK Bakal Perberat Tuntutan Fahd A Rafiq

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan pemberatan tuntutan terhadap politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Fahd telah tiga kali terseret perkara korupsi. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai residivis.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 16 September 2026.


Taufik menerangkan, dalam proses penyidikan, KPK akan mengungkap seluruh fakta mengenai perbuatan Fahd, termasuk seberapa besar perannya dalam perkara tersebut. Sementara itu, pemberatan pidana akan menjadi bagian dalam proses penuntutan.

"Tapi konteksnya di proses penyidikan, kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan, seberapa besar peran-perannya. Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana," tegas Taufik.

Taufik menjelaskan, status Fahd yang kembali terseret perkara korupsi juga akan menjadi catatan bagi tim penuntut umum ketika menyusun tuntutan di persidangan.

Namun, Taufik menegaskan proses penegakan hukum KPK tetap berjalan tanpa memandang apakah seseorang pernah terlibat perkara pidana sebelumnya atau tidak.

"Tetapi dalam konsep hukum, pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat dari orang yang baru melakukan dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali begitu itu memang ada bedanya," tutur Taufik.

Untuk perkara terbaru ini, KPK akan memaksimalkan aspek pemberatan terhadap Fahd yang kembali menjadi tersangka.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu," jelas Taufik.

Tuntutan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim," pungkasnya.

Fahd A Rafiq pertama kali berurusan dengan KPK saat terlibat perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tahun 2012. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengusaha yang juga menjadi Ketua Gema MKGR ini diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh.

Setengah dekade setelahnya, tepatnya di tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Fahd yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Fahd diduga menerima duit terkait proyek tersebut.

Fahd A Rafiq dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq merupakan tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Kuota Batu Bara Turun, Laba Bisnis Tambang Astra Tergerus 28 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17

Laba Otomotif Astra Naik 8 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13

Maroko Kembangkan Pelabuhan Raksasa Berkapasitas 20 Juta Kontainer

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:11

Lewat Program Pelita, AHY Ajak Warga Manfaatkan Energi Surya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10

Normalisasi Sungai di Jakarta Dikebut Jelang Musim Hujan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02

Laba Astra Tergerus 12 Persen, Ini Penyebabnya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:58

Raja Juli Batal Bahas Karhutla di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:43

Film Laut Bercerita Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20

BGN Perluas MBG Prasmanan, Sasar 5.000-10.000 Dapur hingga Akhir Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19

Selengkapnya