Berita

Politisi senior PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)

Politik

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politikus senior PKS, Mulyanto, minta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak terjebak pada romantisme masa lalu maupun perdebatan soal bentuk hukum. 

Menurutnya, MPR harus lebih dulu menjawab pertanyaan politik yang paling mendasar: untuk apa PPHN dibentuk dan kekosongan apa yang hendak diisi dalam sistem ketatanegaraan saat ini.
    
Mulyanto, yang Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, menegaskan PPHN jangan sampai hanya menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) kedua” dengan nama dan legitimasi politik yang berbeda. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman substantif terhadap draft PPHN dengan RPJPN 2025-2045. 


Target pembangunan, strategi sektoral, indikator, dan program yang sudah tercantum dalam RPJPN tidak perlu diulang kembali dalam PPHN.
    
"Kalau isinya hanya mengulang RPJPN, lalu untuk apa kita membuat PPHN? Jangan sampai negara menambah satu lagi dokumen besar, tetapi tidak menambah kejelasan arah bernegara,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
    
Sambung dia, PPHN justru harus direkonstruksi menjadi Haluan Bernegara yang ringkas, fundamental, dan mampu menjadi pegangan lintas pemerintahan. Posisinya bukan menggantikan RPJPN, melainkan menjadi jembatan normatif antara Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijakan pembangunan nasional.
    
Mulyanto mengatakan materi PPHN harus difokuskan pada prinsip-prinsip besar bernegara yang tidak mudah berubah karena pergantian pemerintahan, seperti haluan demokrasi dan negara hukum; ekonomi konstitusi; pembangunan manusia dan peradaban; hubungan pusat-daerah, luar negeri; kedaulatan nasional, serta keadilan dan keberlanjutan antargenerasi.
    
"PPHN harus bicara tentang why dan where: mengapa negara ini dibangun dan hendak dibawa ke mana. Sementara RPJPN dan RPJMN bicara tentang what, how, dan when. Pembagian ini penting agar PPHN tidak berubah menjadi daftar program pemerintah yang dibungkus dengan nomenklatur baru,” jelasnya.
    
Ia juga mengingatkan agar perdebatan tentang bentuk hukum PPHN, apakah berupa TAP MPR, undang-undang, atau amandemen UUD 1945 tidak didahulukan sebelum substansinya benar-benar jelas. 
    
Lanjut dia, bentuk hukum hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa memang ada materi strategis yang perlu menjadi konsensus bernegara dan belum terwadahi secara memadai dalam RPJPN.
    
"Prinsipnya sederhana: substansi dulu, diferensiasi dengan RPJPN, baru bentuk hukum. Jangan sampai MPR sibuk mencari wadah, sementara barang yang hendak diwadahi belum jelas. PPHN harus memperkuat arah bernegara, bukan sekadar memperbanyak dokumen negara,” pungkas Mulyanto.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya