Berita

Politisi senior PKS, Mulyanto. (Foto: Istimewa)

Politik

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 03:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politikus senior PKS, Mulyanto, minta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak terjebak pada romantisme masa lalu maupun perdebatan soal bentuk hukum. 

Menurutnya, MPR harus lebih dulu menjawab pertanyaan politik yang paling mendasar: untuk apa PPHN dibentuk dan kekosongan apa yang hendak diisi dalam sistem ketatanegaraan saat ini.
    
Mulyanto, yang Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, menegaskan PPHN jangan sampai hanya menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) kedua” dengan nama dan legitimasi politik yang berbeda. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman substantif terhadap draft PPHN dengan RPJPN 2025-2045. 


Target pembangunan, strategi sektoral, indikator, dan program yang sudah tercantum dalam RPJPN tidak perlu diulang kembali dalam PPHN.
    
"Kalau isinya hanya mengulang RPJPN, lalu untuk apa kita membuat PPHN? Jangan sampai negara menambah satu lagi dokumen besar, tetapi tidak menambah kejelasan arah bernegara,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
    
Sambung dia, PPHN justru harus direkonstruksi menjadi Haluan Bernegara yang ringkas, fundamental, dan mampu menjadi pegangan lintas pemerintahan. Posisinya bukan menggantikan RPJPN, melainkan menjadi jembatan normatif antara Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijakan pembangunan nasional.
    
Mulyanto mengatakan materi PPHN harus difokuskan pada prinsip-prinsip besar bernegara yang tidak mudah berubah karena pergantian pemerintahan, seperti haluan demokrasi dan negara hukum; ekonomi konstitusi; pembangunan manusia dan peradaban; hubungan pusat-daerah, luar negeri; kedaulatan nasional, serta keadilan dan keberlanjutan antargenerasi.
    
"PPHN harus bicara tentang why dan where: mengapa negara ini dibangun dan hendak dibawa ke mana. Sementara RPJPN dan RPJMN bicara tentang what, how, dan when. Pembagian ini penting agar PPHN tidak berubah menjadi daftar program pemerintah yang dibungkus dengan nomenklatur baru,” jelasnya.
    
Ia juga mengingatkan agar perdebatan tentang bentuk hukum PPHN, apakah berupa TAP MPR, undang-undang, atau amandemen UUD 1945 tidak didahulukan sebelum substansinya benar-benar jelas. 
    
Lanjut dia, bentuk hukum hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa memang ada materi strategis yang perlu menjadi konsensus bernegara dan belum terwadahi secara memadai dalam RPJPN.
    
"Prinsipnya sederhana: substansi dulu, diferensiasi dengan RPJPN, baru bentuk hukum. Jangan sampai MPR sibuk mencari wadah, sementara barang yang hendak diwadahi belum jelas. PPHN harus memperkuat arah bernegara, bukan sekadar memperbanyak dokumen negara,” pungkas Mulyanto.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya