Berita

Barang bukti uang Rp106,3 miliar hasil OTT KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Setoran Suap Bos Summarecon Terjadi saat Demo Mahasiswa 27 Agustus

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi demonstrasi mahasiswa pada 27 Agustus 2026 diduga dimanfaatkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi untuk menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Hal itu terungkap dalam konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut diduga berkaitan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang itu diduga diserahkan Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.


"Pada 27 Agustus 2026, ADR (Adrianto) selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (Yaser) dan LEV (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Erwin kemudian diduga meneruskan sebagian uang tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujar Taufik.

Dugaan suap tersebut bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, terkait pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

KPK menyebut sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas tanah dimaksud.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," jelas Taufik.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Bogor.

Dalam prosesnya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon sekaligus mencabut gugatan di PTUN Bandung.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," terang Taufik.

Setelah itu, komunikasi terjadi antara Yaser selaku pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin. Menurut Taufik, Erwin menyampaikan bahwa Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee yang diduga mencapai Rp2 miliar.

Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima "fee broker" dalam pengurusan tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya