Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Andika Satya Wasistho. (Foto: istimewa)

Politik

Andhika Satya Wasistho:

Marketplace MBG Jangan Sekadar Digitalisasi Tapi Jadi Penggerak Ekonomi Daerah dan UMKM

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 21:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Apresiasi sekaligus catatan kritis terhadap rencana Badan Gizi Nasional (BGN) meluncurkan marketplace khusus pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan beroperasi akhir September atau awal Oktober 2026 ditanggapi Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho.

Menurut Andhika, langkah digitalisasi pengadaan bahan baku MBG dengan mengadopsi mekanisme SIPLah merupakan  terobosan penting untuk meningkatkan transparansi transaksi, memantau harga, pemasok, hingga aspek perpajakan. Namun, ia menegaskan bahwa marketplace ini tidak boleh berhenti hanya sebagai platform administrasi.

“Marketplace MBG harus menjadi instrumen yang benar-benar mendorong perputaran ekonomi daerah dan memberdayakan petani, peternak, koperasi, serta UMKM lokal. Jangan sampai hanya menjadi tempat bertemunya  pembeli  besar dengan pemasok besar,” tegas Andhika lewat keterangan resminya, Selasa, 15 September 2026.


Ia mengingatkan kerangka hukum sudah tersedia melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang secara tegas memprioritaskan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUMDesa dalam rantai pasok MBG. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan teknis khusus yang mengatur mekanisme marketplace, termasuk sistem verified seller yang melibatkan asosiasi.

Andhika lalau menyoroti tiga isu krusial yang harus segera diatur secara jelas. Pertama, konsep verified seller yang melibatkan asosiasi.

“Verifikasi  melalui  asosiasi  bisa  memperkuat  standardisasi  mutu  dan  ketersediaan bahan. Namun, harus dipastikan tidak menjadi penghalang bagi pelaku usaha mikro. Asosiasi tidak boleh menjadi klub eksklusif. Harus ada jalur verifikasi alternatif dan pendampingan agar petani serta peternak kecil tetap bisa masuk sebagai pemasok,” ujarnya. 

Kedua, jaminan peningkatan perputaran ekonomi daerah. Andhika menekankan pentingnya target kuantitatif local content, misalnya kewajiban prioritas pembelian dari wilayah setempat selama ketersediaan mencukupi, disertai mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa itu, uang triliunan rupiah dari program MBG berisiko kembali mengalir ke luar daerah. Terakhir, Andika meminta sistem pengawasan dan pelibatan instrumen daerah.

“Pengawasan tidak boleh hanya terpusat di BGN. Dinas pertanian, peternakan, koperasi, dan UMKM di daerah harus diberi peran formal dalam proses verifikasi dan monitoring. Marketplace harus dilengkapi dashboard  multi-level agar pemerintah daerah ikut memiliki dan mengawasi,” tegas Andhika. 

Sebagai anggota Komisi VII yang membidangi Perindustrian dan UMKM, Andhika meminta BGN segera menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional atau juknis teknis sebelum marketplace resmi beroperasi.

Peraturan tersebut harus memuat kriteria verified seller yang inklusif, target penyerapan produk lokal, peran formal pemerintah daerah, serta mekanisme banding bagi pemasok yang ditolak. 

"Komisi VII akan terus mengawasi. Marketplace MBG harus menjadi bukti nyata bahwa program prioritas nasional ini tidak hanya memberi makan bergizi kepada anak-anak Indonesia, tetapi juga menghidupkan ekonomi rakyat di desa dan daerah, khususnya khususnya petani kecil, peternak, dan pelaku UMKM lainnya,” tandasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya