Truk logistik antre di jalan arteri depan pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Antara)
Menjelang diterapkannya Zero Over Dimension Overloading (ODOL), antrean panjang truk logistik masih tetap terjadi di jalur penyeberangan atau dermaga. Hal ini diakibatkan masih kurangnya sarana dan prasarana serta pelayanan kapal yang tidak memadai.
Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), Slamet Barokah menyoroti buruknya infrastruktur konektivitas jalur dermaga Gilimanuk-Ketapang yang memperlambat distribusi logistik.
“Jadi bagaimana mungkin bisa mewujudkan Zero ODOL yang tinggal beberapa bulan lagi dengan kondisi dermaga seperti itu,” kata Slamet dalam keterangannya, Selasa 15 September 2026.
Menurut Slamet, setidaknya dibutuhkan tambahan beberapa dermaga lagi untuk menghindari terjadinya antrean truk yang sangat panjang di 7 dermaga Gilimanuk dan 9 di Ketapang yang setiap harinya menampung ribuan truk yang akan menyeberang.
“Bisa dibayangkan antrean truk yang akan mengular di dermaga itu kalau Zero ODOL tetap akan dipaksakan berlaku di 2027 nanti,” kata Slamet.
Saat kapal mengantre, secara otomatis kapal-kapal akan mengapung dalam waktu lama dan menghabiskan banyak BBM. Apalagi yang digunakan itu adalah BBM bersubsidi.
“Artinya terjadi juga penguapan subsidi," kata Slamet.
Lamanya mengantre di pelabuhan penyeberangan juga membuat sopir bisa mengalami kerugian sebesar Rp200-300 ribu, sekaligus rugi waktu dan lelah berlebihan.
“Zero ODOL 2027 nanti tidak akan menjadi solusi bagi sopir truk jika kondisi dermaga masih dibiarkan seperti itu,” kata Slamet.
Koordinator Pengemudi Indonesia Sunaryo menambahkan bahwa selain infrastruktur yang tidak dibenahi, layanan kapal di dermaga juga sangat tidak optimal.
“Untuk dermaga di sini, infrastrukturnya sebenarnya sudah maksimal dengan keberadaan 6 dermaga di masing-masing pelabuhan. Cuma pelayanannya tidak dimaksimalkan. Ini sering membuat kemacetan panjang di area pelabuhan," kata Sunaryo.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik sebagai kerangka kebijakan nasional untuk mempercepat reformasi sektor logistik Indonesia.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 ini diarahkan untuk menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
Perpres 41 Tahun 2026 ini mengusung tiga strategi utama dalam penguatan logistik nasional. Salah satunya, penguatan infrastruktur konektivitas dan sarana penunjang logistik, mencakup pengembangan pelabuhan, bandara, jalan, jalur kereta api, terminal barang, pusat distribusi, pergudangan, hingga fasilitas rantai dingin (cold chain) mampu memperlancar arus barang dari pusat produksi hingga ke konsumen.