Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil 2 Petinggi Bea Cukai di Kasus Suap

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJBC.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hari ini, Selasa, 15 September 2026, tim penyidik memanggil dua orang untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 15 September 2026.


Kedua saksi tersebut yakni Enov Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 DJBC 2025-2026 dan Fithriya Wulandari selaku Kasubbag Belanja Pegawai Bagian Keuangan Setditjen DJBC.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026 sebagai tersangka baru pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Gatot ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkara pokok, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiyaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan Budiman Bayu Prasojo.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta baru dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru selama proses penyidikan. Dari pengembangan tersebut, KPK menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka baru.

Dalam konstruksi perkara, Gatot diduga menerima bagian dari aliran uang yang diberikan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

Total uang yang disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar di antaranya diduga diterima Gatot melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Uang tersebut merupakan bagian dari "jatah uang bulanan" dalam bentuk dolar Singapura yang disetorkan John Field untuk sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar perusahaan milik John Field memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan dan kepabeanan. Sebelumnya, John Field juga disebut meminta bantuan agar proses customs clearance perusahaan miliknya dapat diperlancar.

Dalam rangkaian perkara tersebut, John Field sempat dipertemukan dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai, termasuk Rizal dan Gatot. Bahkan, Rizal disebut menawarkan pertemuan langsung dengan Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan dihadiri Djaka, Rizal, Gatot, sejumlah pihak Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

Selain menetapkan Gatot sebagai tersangka dan melakukan penahanan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain tiga unit motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK juga menyita uang tunai dalam valuta asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya