Berita

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (Foto: Dok. ddjp)

Politik

Bapemperda DPRD DKI Matangkan Ranperda Rusun

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 16:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar audiensi bersama pemilik dan penghuni rumah susun (rusun)/apartemen.

Pertemuan itu fokus menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rumah Susun.

Ketua Bapemperda Abdul Aziz mengatakan bahwa masih banyak persoalan yang disampaikan warga terkait mekanisme pengelolaan rusun.


Satu di antaranya, penyesuaian tarif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga struktural Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Kami menerima banyak sekali masukan. Baik yang berupa usulan untuk dihilangkan maupun usulan untuk ditambah,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 14 September 2026.

Aziz menekankan, warga rusun turut mengusulkan dan merumuskan pasal-pasal yang komprehensif. Untuk itu, Bapemperda menyediakan waktu tujuh hari untuk memberikan masukan tertulis yang lebih rinci dan terstruktur.

“Sebelum pembahasan pasal per pasal Perda Rusun ini dilakukan,” kata Aziz.

Aziz mengimbau warga menyusun usulan perubahan pasal secara konkret dan berorientasi jangka panjang. Sebab, regulasi harus fokus pada isu-isu substansial yang berlangsung hingga 10-20 mendatang.

“Dari sekarang kita mesti memprediksi ke depannya akan ada masalah apa, dibuat Perdanya, dimasukkan pasal-pasalnya,” kata Aziz.

Meski demikian, Perda harus mengatur hal-hal yang bersifat substansial dan strategis. Rincian teknis operasional tertuang dalam Peraturan Hubernur (Pergub).

Aziz juga mengusulkan warga penghuni Rusun dan apartemen beraudiensi dengan Komisi D yang membidangi sektor pembangunan dan perumahan rakyat.

Komisi D dapat mengkaji masukan secara sektoral untuk direkomendasikan Bapemperda. “Itu malah lebih kuat,” kata Aziz.

Aziz berharap seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan ruang partisipasi publik secara maksimal. Menghasilkan regulasi yang adil dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi warga.

“Membuat Perda yang terbaik untuk masyarakat di Jakarta khususnya,” pungkas  Aziz.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya