Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Ketua KPU Lombok Barat Kembali Dipanggil KPK

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 16:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat hingga pegawai hotel dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 15 September 2026, tim penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," kata Budi kepada wartawan.


Para saksi yang dipanggil, yakni Affiyan Anwari selaku P3K pada Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Didi Darmawan selaku karyawan pada BPKAD Pemkab Lombok Barat, Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).

Selanjutnya, Syarif Hidayat selaku Ketua PBJ PT AMGM, Lalu Fathon Ahimsa selaku ajudan Bupati Lombok Barat, Lalu Rifhandani selaku Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian, perwakilan pegawai Hotel Aston atau Harper Premier Nagoya Batam, perwakilan Hotel Sheraton Surabaya Hotel and Towers, perwakilan Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, dan Rama Intan Butar Butar selaku ibu rumah tangga.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Senin, 20 Juli 2026. Dari operasi senyap itu, KPK mengamankan 20 orang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Dirut PT Meconel Sistim Instrument (MSI).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 22 Juli 2026 di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar hasil pencairan rekening Sudirman, uang Rp20 juta yang ditemukan di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), saldo rekening CV DKK sebesar Rp489 juta, sertifikat dan akta jual beli tanah senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya