Berita

Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq. (Foto: RMOL)

Hukum

Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Golkar menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyusul penangkapan kader Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin malam, 14 September 2026.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.


Lebih jauh, Sarmuji juga memastikan Partai Golkar akan mengambil langkah hukum perihal kadernya yang tengah berurusan dengan KPK. 

Namun demikian, kata dia, harus ada kejelasan hukum terlebih dahulu mengenai Fahd A Rafiq dari KPK.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” pungkas Sarmuji.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK juga melakukan penangkapan terhadap Fahd A Rafiq dalam kegiatan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd A Rafiq)" kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 14 September 2026.

Ia mengatakan, dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. 

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya