Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Sarankan Pelaku Diseret ke Meja Hijau

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

 DPR menyarankan ada sanksi tegas berupa pidana maupun perdata terkait kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, mengatakan bahwa para korban juga dapat menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penyediaan makanan tidak aman.

“Yang pertama, saya tentu sangat menghormati ya bagi para korban keracunan bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan, mencari keadilan, baik melalui proses pidana maupun proses perdata,” kata Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.


Dari sisi pidana, Charles menyebut sejumlah ketentuan hukum dapat digunakan untuk menindak pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga menyebabkan orang lain keracunan.

“Sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain,” tegas Politikus PDIP ini. 

Sementara dari sisi perdata, korban juga dapat mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme class action, terhadap pihak pengelola layanan maupun lembaga negara yang bertanggung jawab atas program tersebut.

“Secara perdata melalui proses bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini. Jadi ya kita menghormati bagi warga masyarakat korban khususnya yang ingin melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan,” jelasnya.

Lebih jauh, Charles berharap aparat penegak hukum (APH) proaktif untuk mengusut kasus keracunan massal MBG yang sudah mencapai ribuan korban di berbagai wilayah. 

“Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif ya, tidak menunggu adanya laporan masuk,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya