Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Geledah Rumah Kontraktor PUPR Kota Bengkulu Adi Sumarta

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pihak swasta dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kali ini penyidik menggeledah rumah Adi Sumarta (ADS), pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Minggu malam, 13 September 2026, di Kota Bengkulu.

"ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 14 September 2026.


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis.

"Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," tutur Budi.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkembangannya, penyidikan diperluas ke wilayah Kota Bengkulu. KPK menelusuri dugaan praktik serupa dalam proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta, termasuk dugaan pemberian suap ijon proyek.

Sejumlah pihak swasta telah diperiksa dan rumah mereka digeledah. Salah satunya Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto. Dari penggeledahan rumah Eko di Jakarta Timur, penyidik mengamankan BBE yang kemudian didalami untuk mengurai proyek-proyek perusahaan tersebut di sejumlah daerah di Bengkulu.

KPK juga tengah mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN, serta dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya