Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Geledah Rumah Kontraktor PUPR Kota Bengkulu Adi Sumarta

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah pihak swasta dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kali ini penyidik menggeledah rumah Adi Sumarta (ADS), pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Minggu malam, 13 September 2026, di Kota Bengkulu.

"ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 14 September 2026.


Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis.

"Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," tutur Budi.

Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkembangannya, penyidikan diperluas ke wilayah Kota Bengkulu. KPK menelusuri dugaan praktik serupa dalam proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta, termasuk dugaan pemberian suap ijon proyek.

Sejumlah pihak swasta telah diperiksa dan rumah mereka digeledah. Salah satunya Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto. Dari penggeledahan rumah Eko di Jakarta Timur, penyidik mengamankan BBE yang kemudian didalami untuk mengurai proyek-proyek perusahaan tersebut di sejumlah daerah di Bengkulu.

KPK juga tengah mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN, serta dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya