Berita

Ilustrasi Kota Jakarta

Bisnis

Obligasi Daerah Bukan Ancaman Jika Fiskal Mampu

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perbedaan pandangan seputar rencana penerbitan obligasi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo,  rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun diuji berdasarkan kemampuan fiskal, membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai serta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk melihat data kemampuan fiskal, membayar dan proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak," ujar Andreas, Minggu, 13 September 2026.


Ia menjelaskan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukum tertuang melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

"Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan di dalam sistem keuangan daerah sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru dicari aturan main," jelasnya.

Ia menuturkan, pemerintah pusat sebaiknya melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara prudent. 

Kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan. Dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan PAD yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan dilihat secara proporsional terhadap skala fiskalnya.

"Ukuran risiko tidak sekadar dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, PAD, kewajiban yang sudah ada, kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahun serta bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu," tuturnya. 

Ia juga menekankan pentingnya debt service coverage ratio (DSCR) sebagai salah satu indikator kemampuan pembayaran. Rasio ini penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

"Kalau bicara kemampuan bayar, tentu ada ukuran. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi obligasi besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul," ungkapnya. 

Apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman kesehatan fiskal daerah.

Andreas menegaskan bahwa kapasitas fiskal yang kuat diikuti dengan penggunaan dana yang tepat. Obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Yang harus dipastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu dipergunakan. Proyek harus jelas, manfaat bisa diukur dan jangan sampai obligasi dipergunakan membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin," tandasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya