Berita

Ilustrasi Kota Jakarta

Bisnis

Obligasi Daerah Bukan Ancaman Jika Fiskal Mampu

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perbedaan pandangan seputar rencana penerbitan obligasi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo,  rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun diuji berdasarkan kemampuan fiskal, membayar kewajiban, kelayakan proyek yang dibiayai serta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk melihat data kemampuan fiskal, membayar dan proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak," ujar Andreas, Minggu, 13 September 2026.


Ia menjelaskan, obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukum tertuang melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

"Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan di dalam sistem keuangan daerah sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru dicari aturan main," jelasnya.

Ia menuturkan, pemerintah pusat sebaiknya melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara prudent. 

Kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan. Dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan PAD yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan dilihat secara proporsional terhadap skala fiskalnya.

"Ukuran risiko tidak sekadar dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, PAD, kewajiban yang sudah ada, kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahun serta bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu," tuturnya. 

Ia juga menekankan pentingnya debt service coverage ratio (DSCR) sebagai salah satu indikator kemampuan pembayaran. Rasio ini penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

"Kalau bicara kemampuan bayar, tentu ada ukuran. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi obligasi besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul," ungkapnya. 

Apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman kesehatan fiskal daerah.

Andreas menegaskan bahwa kapasitas fiskal yang kuat diikuti dengan penggunaan dana yang tepat. Obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Yang harus dipastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu dipergunakan. Proyek harus jelas, manfaat bisa diukur dan jangan sampai obligasi dipergunakan membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya