Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. (Foto: Istimewa)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mendesak parlemen bersama pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut Firman, keberadaan payung hukum yang kuat dan komprehensif sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang hingga kini masih berlarut-larut dan belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Rakyat sudah lelah dengan sengketa tanah yang 10 tahun tidak selesai. RUU ini diharapkan menjadi jawaban cepat sesuai harapan rakyat. Karena itu kita membutuhkan aturan hukum yang kuat, komprehensif, dan berani memutus mata rantai konflik,” ujar Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
Legislator Golkar ini menilai salah satu persoalan yang menyebabkan konflik agraria terus menumpuk adalah masih terbatasnya hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum agraria, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta hukum adat.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat proses dan putusan perkara tanah terlalu formalistik sehingga belum sepenuhnya menyentuh aspek keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
“Kasus sengketa agraria menumpuk karena hakim kita kurang yang menguasai hukum agraria, UUPA, dan hukum adat. Putusan akhirnya menjadi formalistik dan tidak menyentuh rasa keadilan rakyat,” ungkap dia.
Firman juga menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang menurutnya perlu memperhatikan secara lebih komprehensif bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang telah ada sejak lama.
Ia menilai dokumen historis seperti Letter C, Petok D, maupun Petok Bengkok, khususnya di sejumlah wilayah di luar Jawa, tidak semestinya diabaikan begitu saja dalam proses penyelesaian sengketa.
“Pengeluaran sertifikat hari ini terlalu mengacu data administratif. Keasliannya belum tentu benar. Sementara bukti lama seperti Letter C, Petok D, dan Petok Bengkok di luar Jawa justru diabaikan. Ini melukai masyarakat,” bebernya.
Menurut dia, persoalan lain yang memperpanjang konflik adalah masih adanya tumpang tindih kewenangan dan regulasi antarkementerian maupun lembaga.
Anggota DPR asal Pati ini menyinggung keberadaan berbagai regulasi sektoral, antara lain di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta pertanahan.
“Kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri. Ada regulasi sektoral Kehutanan, ESDM, ATR. Rakyat yang menjadi korban karena tidak ada satu pintu penyelesaian,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa agraria, Firman tidak sepakat apabila pemerintah membentuk lembaga peradilan khusus baru yang dinilai membutuhkan biaya besar dan waktu panjang.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembentukan kamar khusus perkara agraria di lingkungan peradilan umum.
“Tidak perlu membangun pengadilan baru yang mahal. Cukup bentuk kamar khusus di lingkungan peradilan umum. Lebih cepat, lebih murah, dan efektif,” imbuhnya.
Ia lantas meminta pemerintah dan DPR menempatkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Pesan saya kepada pemerintah: jangan jadikan RUU ini sebagai ajang mempertahankan ego sektoral. Rakyat butuh kepastian, bukan janji. Investor membutuhkan tanah yang bersih, bukan tanah sengketa,” pungkas Firman.