Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman. (Foto: Istimewa)

Politik

Jangan Sampai Gaji Pegawai Terpangkas Imbas Defisit Keuangan Daerah

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 00:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Anggota Baleg DPR Arif Rahman, ketentuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkontribusi terhadap defisit keuangan di sejumlah daerah hingga berdampak pada kemampuan membayar pegawai.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif dalam kunker Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip Sabtu, 12 September 2026.


Ia menilai kebijakan proporsi belanja pegawai perlu mendapat relaksasi melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional.

Arif meminta pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

Menurutnya, regulasi ke depan harus mempertimbangkan potensi dan kontribusi masing-masing daerah. Daerah dengan potensi pendapatan besar, kata Arif, semestinya memperoleh DBH yang sebanding.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Legislator Nasdem ini pun mendorong relaksasi ketentuan belanja pegawai dan penataan pembagian DBH secara proporsional menjadi bagian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menegaskan pembagian pendapatan daerah perlu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Agar tidak menimbulkan persoalan fiskal hingga mengganggu pembayaran hak pegawai,” pungkasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya