Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman. (Foto: Istimewa)

Politik

Jangan Sampai Gaji Pegawai Terpangkas Imbas Defisit Keuangan Daerah

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 00:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Anggota Baleg DPR Arif Rahman, ketentuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkontribusi terhadap defisit keuangan di sejumlah daerah hingga berdampak pada kemampuan membayar pegawai.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif dalam kunker Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip Sabtu, 12 September 2026.


Ia menilai kebijakan proporsi belanja pegawai perlu mendapat relaksasi melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional.

Arif meminta pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

Menurutnya, regulasi ke depan harus mempertimbangkan potensi dan kontribusi masing-masing daerah. Daerah dengan potensi pendapatan besar, kata Arif, semestinya memperoleh DBH yang sebanding.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Legislator Nasdem ini pun mendorong relaksasi ketentuan belanja pegawai dan penataan pembagian DBH secara proporsional menjadi bagian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menegaskan pembagian pendapatan daerah perlu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Agar tidak menimbulkan persoalan fiskal hingga mengganggu pembayaran hak pegawai,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya