Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman. (Foto: Istimewa)

Politik

Jangan Sampai Gaji Pegawai Terpangkas Imbas Defisit Keuangan Daerah

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 00:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Anggota Baleg DPR Arif Rahman, ketentuan tersebut menjadi salah satu persoalan yang berkontribusi terhadap defisit keuangan di sejumlah daerah hingga berdampak pada kemampuan membayar pegawai.

“Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah. Akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai,” ujar Arif dalam kunker Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip Sabtu, 12 September 2026.


Ia menilai kebijakan proporsi belanja pegawai perlu mendapat relaksasi melalui penataan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional.

Arif meminta pemerintah pusat segera melakukan konsolidasi agar kondisi keuangan daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak pegawai.

Menurutnya, regulasi ke depan harus mempertimbangkan potensi dan kontribusi masing-masing daerah. Daerah dengan potensi pendapatan besar, kata Arif, semestinya memperoleh DBH yang sebanding.

“Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional. Sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut,” tegasnya.

Legislator Nasdem ini pun mendorong relaksasi ketentuan belanja pegawai dan penataan pembagian DBH secara proporsional menjadi bagian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia menegaskan pembagian pendapatan daerah perlu disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah.

“Agar tidak menimbulkan persoalan fiskal hingga mengganggu pembayaran hak pegawai,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya