Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 18:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan diturunkan maupun dinaikkan dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif PPN secara umum tetap dipertahankan sebesar 12 persen. 

Menurutnya, perubahan tarif pajak harus didasarkan pada kajian serta perhitungan yang matang karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.


"Tidak (mempertimbangkan untuk menurunkan PPN), Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady," ujar Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jakarta dikutip Sabtu, 12 September 2026.

Purbaya mengingatkan, penurunan tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara. Jika penurunan pemasukan tersebut tidak dibarengi efisiensi belanja, kondisi itu justru dapat memperlebar defisit APBN.

"Nanti kalau turun (tarif PPN), defisitnya membesar. Jadi 'kan enggak segampang itu, kalau saya sih maunya nol tapi kita enggak punya duit nanti pada ribut karena jadinya utang semua," kata Purbaya.

Dia pun menegaskan tidak ingin penurunan penerimaan akibat pemangkasan PPN kemudian ditutup dengan penambahan utang pemerintah. Karena itu, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh.

"Kalau saya kurangi PPN dan segala macam, tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja. Enggak bisa ngasih subsidi nanti. Jadi kita mesti menimbang dengan hati-hati semuanya," jelasnya.

Purbaya juga menilai Indonesia tidak serta-merta perlu mengikuti langkah Jepang yang memangkas tarif PPN untuk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen.

Menurutnya, kebijakan Jepang tersebut merupakan bagian dari stimulus untuk menggerakkan ekonomi sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara Indonesia, kata Purbaya, telah memiliki berbagai skema bantuan dan insentif yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Di antaranya bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

Pemerintah juga memberikan stimulus di sektor kendaraan listrik melalui insentif untuk pembelian motor dan mobil listrik.

"Jepang sedang menghidupkan ekonominya jadi mereka mesti memberi dorongan, tapi kalau kita kan sudah memberi banyak, ada subsidi, BLT, KIP dan lain-lain. Ada juga nanti subsidi motor listrik, mobil listrik, dan mungkin beras tambahan," tandasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya