Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)

Bisnis

Kasih Kesempatan Pramono Terbitkan Obligasi Daerah

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta perlu diberi ruang untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif pembangunan, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond. 

Rencana tersebut dinilai dapat menjadi pilihan pembiayaan pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung untuk mengajukan skema pembiayaan tersebut.


Menurut Sugiyanto, obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis Jakarta, antara lain infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.

“Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto, dikutip Kamis 10 September 2026.

Ia menilai Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang besar. Ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional, menurut dia, perlu dilengkapi dengan instrumen pembiayaan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

Sugiyanto mengingatkan bahwa obligasi daerah tidak dapat diterbitkan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak. Penerbitannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 157 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau Menteri Dalam Negeri.

“Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan obligasi daerah,” kata Sugiyanto.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dalam Pasal 50 ayat (1), penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah pada prinsipnya dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Baginya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum penerbitan obligasi daerah dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta tetap membutuhkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. 

Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya