Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)

Bisnis

Kasih Kesempatan Pramono Terbitkan Obligasi Daerah

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 03:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta perlu diberi ruang untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif pembangunan, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond. 

Rencana tersebut dinilai dapat menjadi pilihan pembiayaan pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung untuk mengajukan skema pembiayaan tersebut.


Menurut Sugiyanto, obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis Jakarta, antara lain infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.

“Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto, dikutip Kamis 10 September 2026.

Ia menilai Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang besar. Ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional, menurut dia, perlu dilengkapi dengan instrumen pembiayaan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

Sugiyanto mengingatkan bahwa obligasi daerah tidak dapat diterbitkan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak. Penerbitannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 157 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau Menteri Dalam Negeri.

“Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan obligasi daerah,” kata Sugiyanto.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dalam Pasal 50 ayat (1), penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah pada prinsipnya dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Baginya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum penerbitan obligasi daerah dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta tetap membutuhkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. 

Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya