Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: PPID DKI)
Pemprov DKI Jakarta perlu diberi ruang untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif pembangunan, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond.
Rencana tersebut dinilai dapat menjadi pilihan pembiayaan pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung untuk mengajukan skema pembiayaan tersebut.
Menurut Sugiyanto, obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis Jakarta, antara lain infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.
“Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto, dikutip Kamis 10 September 2026.
Ia menilai Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang besar. Ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional, menurut dia, perlu dilengkapi dengan instrumen pembiayaan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
Sugiyanto mengingatkan bahwa obligasi daerah tidak dapat diterbitkan Pemprov DKI Jakarta secara sepihak. Penerbitannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 157 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau Menteri Dalam Negeri.
“Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan obligasi daerah,” kata Sugiyanto.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam Pasal 50 ayat (1), penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah pada prinsipnya dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerbitan obligasi daerah dan Sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Baginya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum penerbitan obligasi daerah dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta tetap membutuhkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.