Berita

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Istimewa)

Politik

MK Didesak Putuskan Pengujian UU TNI

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yahya Ihyaroza mewakili KontraS, menjelaskan perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan. 

Kata dia, persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. 


"Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," kata Yahya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2026.

Dikatakan Yahya, perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer. 

Dia juga menyoroti, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus dinilai memperlihatkan impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Kemudian soal persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, perpanjangan usia pensiun sampai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI," tuturnya.

Ditambahkan Bhatara Ibnu Reza, Direktur DeJuRe, dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. 

"Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya