Berita

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Istimewa)

Politik

MK Didesak Putuskan Pengujian UU TNI

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 17:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Yahya Ihyaroza mewakili KontraS, menjelaskan perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 tersebut telah berjalan hampir 11 bulan. 

Kata dia, persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Mahkamah, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026. 


"Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," kata Yahya dalam keterangan tertulis, Selasa 9 September 2026.

Dikatakan Yahya, perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer. 

Dia juga menyoroti, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus Andrie Yunus dinilai memperlihatkan impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Kemudian soal persetujuan operasi militer selain perang, perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira TNI aktif, perpanjangan usia pensiun sampai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang TNI," tuturnya.

Ditambahkan Bhatara Ibnu Reza, Direktur DeJuRe, dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. 

"Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya