Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam senyap tanpa hiruk pikuk membuahkan hasil yang mengguncang.
Salah satunya ada di kasus dugaan korupsi manipulasi pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang berlangsung selama 17 tahun akhirnya diusut.
Pendekatan ini menjadi ciri khas era baru Jampidsus. Tidak banyak pernyataan ke publik, fokus utama diarahkan pada penyidikan yang cepat, terstruktur, dan menyasar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar pakar hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 8 Jakarta 2026.
Menurut Ismail penetapan tersangka setelah 17 tahun juga mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar.
"Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," tegas Ismail.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Sebab potensi kerugian negara yang diduga mencapai Rp2 triliun, Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian.
"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara," papar Ketum Pemuda ICMI.
Dengan begitu, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, melakukan komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.
Dalam kasus ini, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama sejak 2008 sampai 2025 diduga melakukan penjualan ekspor ke afiliasinya DP Macou Marketing International Ltd dan penjualan lokal ke PT APR.
Modus yang dilakukan dengan under-invoicing dan manipulasi HS Code. Produk yang seharusnya Dissolving Pulp diubah menjadi Paper Grade Pulp.
Di mana kewajiban perpajakan, PT TPL juga wajib menyampaikan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai.