Berita

Rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanato (Foto: Tim Penyidik KPK)

Hukum

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Eko dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.

"Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah EY selaku Direktur PT CMC, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaannya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang, 9 September 2026.


Eko telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.17 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.17 WIB, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Budi.

Sehari sebelumnya, Selasa, 8 September 2026, penyidik menggeledah rumah Eko di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang kini tengah ditelaah dan dianalisis untuk mengungkap informasi terkait perkara.

KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Beny Hizroh Saputro selaku wiraswasta.

Pemeriksaan Eko dan penggeledahan rumahnya merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam perkembangannya, penyidikan meluas ke Kota Bengkulu. KPK mendalami dugaan korupsi dalam sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.

Penyidik juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.

Penyidik kemudian mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain berupa sedan. Mobil tersebut dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), tetapi diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), yang disebut sebagai kerabat Vinna. KPK mendalami alasan penggunaan nama pihak lain, termasuk kemungkinan untuk menyamarkan pemberian aset.

Terbaru, KPK menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya