Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (Foto: RMOL/JamaludinAkmal)

Hukum

KPK Dorong LHKPN Jadi Dasar Perampasan Aset Tak Sah Pejabat

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 09:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat menjadi salah satu dasar perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keterkaitan LHKPN dengan mekanisme perampasan aset penting untuk menindaklanjuti harta pejabat yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Menurut Tanak, konsep tersebut sejalan dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak harus terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pemiliknya.


"Setiap penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Tapi pada kenyataannya, ada yang melaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata Tanak dalam diskusi organisasi wartawan, dikutip RMOL, Rabu 9 September 2026.

Tanak mencontohkan, jika seorang pejabat melaporkan kekayaan Rp10 miliar, tetapi kemudian ditemukan aset dengan nilai lebih besar, selisih tersebut dapat dirampas apabila tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah.

"Kalau dia bilang harta saya hanya Rp10 miliar, ternyata kemudian ditemukan lebih dari Rp10 miliar, ya yang lebih itu dirampas. Karena dia sendiri sudah mengakui bahwa hartanya hanya Rp10 miliar," ujarnya.

Meski demikian, Tanak menegaskan pemilik aset tetap memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang tidak tercantum dalam LHKPN diperoleh secara sah.

"Kalau dia bisa membuktikan bahwa itu pemberian, hibah, atau sumber lain yang sah, ya silakan. Itu yang harus dibuktikan," tuturnya.

Tanak menilai penguatan LHKPN melalui RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara lebih jujur dalam melaporkan kekayaannya. Selain meningkatkan kepatuhan, mekanisme tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat penerimaan pajak karena laporan kekayaan dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat kewajiban perpajakan.

"Kalau LHKPN ini diperkuat dengan non-conviction based asset forfeiture, saya kira tidak akan ada lagi ASN atau penyelenggara negara yang berani melaporkan hartanya tidak sesuai dengan kenyataan," jelasnya.

Tanak mengatakan KPK telah lama mengkaji konsep perampasan aset, bahkan sejak dirinya masih bertugas di Kejaksaan Agung. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya telah mengatur sejumlah mekanisme perampasan aset. Namun, pengaturan tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk mengakomodasi mekanisme NCB secara lebih komprehensif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya