Berita

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie saat tiba di Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bongkar Peran Istri Bupati Pemalang, Uang OTT Disebut Disiapkan dari Rumah

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 14:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2026.

Pendalaman dilakukan setelah KPK menemukan fakta bahwa sebagian uang yang dibawa Anom saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) disebut disiapkan oleh Noor Faizah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk pihak yang memberikan maupun membantu menyiapkannya.


"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati," kata Budi kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.

"Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah semuanya nanti akan didalami soal itu," sambungnya.

KPK juga akan menggali sejauh mana Noor mengetahui dugaan penerimaan uang dari pihak lain, baik dari pihak swasta maupun lingkungan Pemkab Pemalang.

"Apakah juga mengetahui dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain, ya pihak swasta ataupun pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pemalang atau seperti apa, nanti akan kami dalami soal itu," ujar Budi.

Selain sumber uang, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan uang yang diperoleh Anom untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarganya.

Budi mengatakan, dugaan tersebut muncul dari rangkaian penyidikan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun temuan saat penggeledahan.

"Ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," jelas Budi.

Karena itu, KPK membutuhkan keterangan Noor untuk mengurai lebih jauh penggunaan uang tersebut.

Namun, Noor belum memberikan keterangannya karena mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 7 September 2026. KPK memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangannya dinilai masih dibutuhkan penyidik. 

Saat dipanggil, Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut," tegas Budi.

KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lain yang masuk dalam konstruksi perkara.

"Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B besar. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B besar ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," tandasnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Uang yang dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK.

Dalam proses tersebut, Gus Haris diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya