Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi (Foto: Dokumen pribadi)

Bisnis

Geram Dugaan Manipulasi Limbah, Komisi XII DPR: Jababeka Perusahaan Palsu-Palsu

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XII DPR RI akan mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke kawasan PT Jababeka Tbk.

Langkah tersebut diambil setelah mencuat dugaan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan industri tersebut, termasuk dugaan rekayasa dan manipulasi hasil pengujian laboratorium terkait baku mutu air limbah.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, mengecam dugaan perubahan hasil uji laboratorium yang semula menunjukkan parameter limbah melampaui baku mutu, kemudian berubah menjadi berada di bawah ambang batas.


Menurut Bambang, perubahan data tersebut merupakan persoalan serius dan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dengan memanggil pihak laboratorium yang melakukan pengujian.

"Bayangin saja sebuah perusahaan Jababeka, yang perusahaan Tbk, tiba-tiba kan belum pernah terjadi hasil lab dirubah. Maka kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka rubah bahwa itu sesuai ketentuan," tegas Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa 8 September 2026.

Bambang mengatakan DPR tidak hanya akan memanggil pihak laboratorium. Komisi XII juga akan turun langsung ke kawasan Jababeka untuk mengecek kondisi di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan saat Bambang ditanya mengenai tindak lanjut terhadap jajaran direksi Jababeka yang dinilai mangkir dari panggilan DPR.

"Oh kita bukan, bukan undang lagi, kita akan sidak langsung. Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga! Tidak boleh ada yang menginjak perusahaan di bawahnya," tegasnya.

Dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Jababeka juga dikaitkan dengan sejumlah temuan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI.

Selain dugaan manipulasi hasil laboratorium dan persoalan pipa pembuangan tua yang disebut tidak mendapat perawatan berkala, terdapat dua temuan lain yang menjadi perhatian.

Pertama, terkait dokumen lingkungan. Aktivitas sejumlah tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kedua, terkait tata kelola sampah. Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan disebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI dalam merespons persoalan yang dialami kliennya.

"Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," kata Markus.

Menurut Markus, pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak 2020. Namun, upaya hukum yang ditempuh disebut sempat mengalami kebuntuan.

Laporan yang diajukan MAP ke Polda Metro Jaya, kata Markus, sempat berhenti pada tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Karena itu, pihaknya menyambut baik hasil RDP Komisi XII DPR RI yang mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Media Lab, pemanggilan kembali pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, hingga kemungkinan pembekuan izin operasional AMDAL Jababeka.

"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," pungkas Markus.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya