Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Repro YT TV Parlemen)

Politik

Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 364.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2026.

Sebelum persetujuan diberikan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I terkait permohonan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi I.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR RI secara kompak.

Dalam laporannya, Utut mengatakan pembahasan penjualan kapal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

"Sebagai pengantar seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," kata Utut.

Utut bahkan mengusulkan agar batas nilai tersebut dinaikkan apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya direvisi.

"Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya harus lebih ditingkatkan. Karena kalau 100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi I bergerak cepat setelah menerima penugasan pembahasan permohonan penjualan kapal tersebut pada 21 Agustus 2026.

"Dan ini kapalnya. Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," jelasnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di wilayah Kroasia, di tepi Laut Adriatik.

Kapal tersebut memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan mampu menampung 118 anak buah kapal.

Utut sempat melontarkan candaan mengenai negara asal kapal yang kini telah bubar.

"Nilainya 370... mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta. Dari ngirim ini, 13 tahun kemudian sudah tidak ada di peta. Mudah-mudahan itu tidak terjadi pada Republik yang kita cintai," tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut) sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal," kata Utut.

Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," katanya.

Utut menambahkan, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 saat ini sudah tidak beroperasi dan berada di kawasan Semampir, Surabaya.

"Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di... bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya," tutup Utut.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya