Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Repro YT TV Parlemen)

Politik

Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 11:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 364.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2026.

Sebelum persetujuan diberikan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I terkait permohonan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi I.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR RI secara kompak.

Dalam laporannya, Utut mengatakan pembahasan penjualan kapal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

"Sebagai pengantar seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI," kata Utut.

Utut bahkan mengusulkan agar batas nilai tersebut dinaikkan apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya direvisi.

"Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya harus lebih ditingkatkan. Karena kalau 100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Komisi I bergerak cepat setelah menerima penugasan pembahasan permohonan penjualan kapal tersebut pada 21 Agustus 2026.

"Dan ini kapalnya. Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan," jelasnya.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di wilayah Kroasia, di tepi Laut Adriatik.

Kapal tersebut memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan mampu menampung 118 anak buah kapal.

Utut sempat melontarkan candaan mengenai negara asal kapal yang kini telah bubar.

"Nilainya 370... mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta. Dari ngirim ini, 13 tahun kemudian sudah tidak ada di peta. Mudah-mudahan itu tidak terjadi pada Republik yang kita cintai," tuturnya.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut) sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal," kata Utut.

Keputusan tersebut kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," katanya.

Utut menambahkan, eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 saat ini sudah tidak beroperasi dan berada di kawasan Semampir, Surabaya.

"Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di... bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya," tutup Utut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya