Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Purbaya Tegaskan Tak Ada Rencana Pindahkan Payroll ASN ke Himbara

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 10:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, pemerintah pusat hingga saat ini tidak memiliki rencana merubah mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.


"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.

Purbaya kembali memastikan mekanisme transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berjalan sebagaimana biasanya. Dia juga menegaskan belum ada agenda untuk mengubah pola transfer maupun penyaluran dana tersebut.

"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelasnya.

Penegasan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya wacana pemindahan payroll ASN daerah ke Himbara. 

Wacana itu sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) pada 3 September 2026.

Dalam pertemuan itu, FSP BPD SI menyampaikan kekhawatiran bahwa pemindahan payroll ASN dapat memicu dampak berantai terhadap BPD, mulai dari tenaga kerja hingga bisnis perbankan dan perekonomian daerah. 

Dari sisi likuiditas, dana murah atau current account saving account (CASA) BPD juga dikhawatirkan ikut tergerus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya