Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (Tangkapan layar dari siaran Public Expose Live 2026, Senin 7 September 2026)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 20:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran keterbukaan informasi. Ketegasan ini menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang terus dipercepat sejak awal 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan tercatat, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan investor.

Pernyataan itu disampaikan Hasan saat membuka Public Expose Live 2026 yang diikuti 45 perusahaan tercatat. 


Hasan menegaskan, Public Expose Live bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi bagian konkret dari komitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

“Saya ingin menegaskan bahwa penyelenggaraan Public Expose Live bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Forum ini adalah salah satu upaya konkrit dari komitmen keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar utama rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang telah dicanangkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI sejak awal tahun 2026, dan yang saat ini terus kami akselerasi implementasinya,” kata Hasan.

Menurutnya, kepercayaan investor yang dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat akibat informasi yang menyesatkan atau sengaja ditutup-tutupi.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran atas keterbukaan informasi. Kepercayaan investor dibangun selama bertahun-tahun, namun ini dapat runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi,” ujarnya.

Karena itu, Hasan meminta perusahaan tercatat memandang keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi.

“Perusahaan tercatat yang hadir pada forum ini harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan ini sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor,” tegasnya.

Hasan mengatakan, reformasi integritas pasar modal dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sejumlah agenda telah berjalan, antara lain peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, penguatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi.

Di sisi lain, OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan sejumlah produk investasi baru.

“Reformasi integritas pasar modal yang kami jalankan bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ini adalah agenda penguatan fondasi struktural, bukan merupakan respons jangka pendek semata,” kata Hasan.

Ia pun mengajak perusahaan tercatat, pelaku industri, dan investor untuk bersama-sama menjaga arah reformasi tersebut demi menciptakan pasar modal yang kredibel dan semakin dipercaya.

Public Expose Live 2026 sendiri digelar dalam rangka memperingati 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Terpercaya dan Tangguh”.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya