Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (Tangkapan layar dari siaran Public Expose Live 2026, Senin 7 September 2026)

Bisnis

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 20:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan tercatat yang melakukan pelanggaran keterbukaan informasi. Ketegasan ini menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang terus dipercepat sejak awal 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan tercatat, melainkan bagian penting dalam membangun kepercayaan investor.

Pernyataan itu disampaikan Hasan saat membuka Public Expose Live 2026 yang diikuti 45 perusahaan tercatat. 


Hasan menegaskan, Public Expose Live bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi bagian konkret dari komitmen memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

“Saya ingin menegaskan bahwa penyelenggaraan Public Expose Live bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Forum ini adalah salah satu upaya konkrit dari komitmen keterbukaan informasi yang menjadi salah satu pilar utama rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang telah dicanangkan OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI sejak awal tahun 2026, dan yang saat ini terus kami akselerasi implementasinya,” kata Hasan.

Menurutnya, kepercayaan investor yang dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat akibat informasi yang menyesatkan atau sengaja ditutup-tutupi.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran atas keterbukaan informasi. Kepercayaan investor dibangun selama bertahun-tahun, namun ini dapat runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi,” ujarnya.

Karena itu, Hasan meminta perusahaan tercatat memandang keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, bukan hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi.

“Perusahaan tercatat yang hadir pada forum ini harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan ini sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor,” tegasnya.

Hasan mengatakan, reformasi integritas pasar modal dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sejumlah agenda telah berjalan, antara lain peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, penguatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi.

Di sisi lain, OJK bersama Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI juga terus mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan sejumlah produk investasi baru.

“Reformasi integritas pasar modal yang kami jalankan bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ini adalah agenda penguatan fondasi struktural, bukan merupakan respons jangka pendek semata,” kata Hasan.

Ia pun mengajak perusahaan tercatat, pelaku industri, dan investor untuk bersama-sama menjaga arah reformasi tersebut demi menciptakan pasar modal yang kredibel dan semakin dipercaya.

Public Expose Live 2026 sendiri digelar dalam rangka memperingati 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Terpercaya dan Tangguh”.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya