Berita

Gubernur BI Destry Damayanti (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Lebih Interaktif, Destry Bakal Kembalikan RDG Bulanan BI Tatap Muka

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 01:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) berencana kembali menggelar konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan secara tatap muka setelah lebih dari setahun pelaksanaan dilakukan secara daring.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, pelaksanaan RDG Bulanan secara offline akan dikembalikan seperti mekanisme awal, meski waktu penerapannya masih belum ditentukan.

"Terkait dengan untuk yang RDG nanti, RDG bulanan, kita memang berencana nanti kita akan kembali ke normal (offline), tapi kapannya tentu kita akan lihat nanti," kata Destry di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Pelaksanaan RDG Bulanan BI sebelumnya rutin digelar secara tatap muka. Namun, sejak April 2025 di era Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, bank sentral mengubah mekanisme rapat tersebut menjadi secara daring setiap bulannya. 

Kini, format tatap muka kembali dipertimbangkan Destry untuk diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan rapat secara langsung dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembahasan karena memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih intensif antaranggota rapat.

"Tapi paling tidak kita akan mengarah ke sana sehingga kita bisa interaktif lebih enak ya," ujarnya.

Kendati demikian, Destry menuturkan penerapan RDG secara tatap muka masih menunggu kesiapan teknis.

"Tapi itu nanti kita akan lihat dulu kapan kita bisa offline, tempatnya sudah ada atau belum kan tergantung nanti tempat-tempat dari DKom (Departemen Komunikasi BI) menyiapkannya," sambungnya.

Sebagai informasi, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI. Forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi bauran kebijakan yang telah ditempuh sekaligus menentukan arah kebijakan BI ke depan.

Pelaksanaan RDG BI mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

RDG Bulanan berlangsung selama dua hari berturut-turut sebagai satu kesatuan rapat. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada hasil evaluasi kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran. Hasil evaluasi tersebut kemudian dipadukan dengan sejumlah opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya, pada hari kedua, RDG membahas rekomendasi sekaligus menetapkan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya