Berita

Gubernur BI Destry Damayanti (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Lebih Interaktif, Destry Bakal Kembalikan RDG Bulanan BI Tatap Muka

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 01:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) berencana kembali menggelar konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan secara tatap muka setelah lebih dari setahun pelaksanaan dilakukan secara daring.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, pelaksanaan RDG Bulanan secara offline akan dikembalikan seperti mekanisme awal, meski waktu penerapannya masih belum ditentukan.

"Terkait dengan untuk yang RDG nanti, RDG bulanan, kita memang berencana nanti kita akan kembali ke normal (offline), tapi kapannya tentu kita akan lihat nanti," kata Destry di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Pelaksanaan RDG Bulanan BI sebelumnya rutin digelar secara tatap muka. Namun, sejak April 2025 di era Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, bank sentral mengubah mekanisme rapat tersebut menjadi secara daring setiap bulannya. 

Kini, format tatap muka kembali dipertimbangkan Destry untuk diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan rapat secara langsung dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembahasan karena memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih intensif antaranggota rapat.

"Tapi paling tidak kita akan mengarah ke sana sehingga kita bisa interaktif lebih enak ya," ujarnya.

Kendati demikian, Destry menuturkan penerapan RDG secara tatap muka masih menunggu kesiapan teknis.

"Tapi itu nanti kita akan lihat dulu kapan kita bisa offline, tempatnya sudah ada atau belum kan tergantung nanti tempat-tempat dari DKom (Departemen Komunikasi BI) menyiapkannya," sambungnya.

Sebagai informasi, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI. Forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi bauran kebijakan yang telah ditempuh sekaligus menentukan arah kebijakan BI ke depan.

Pelaksanaan RDG BI mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

RDG Bulanan berlangsung selama dua hari berturut-turut sebagai satu kesatuan rapat. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada hasil evaluasi kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran. Hasil evaluasi tersebut kemudian dipadukan dengan sejumlah opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya, pada hari kedua, RDG membahas rekomendasi sekaligus menetapkan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya