Berita

Gubernur BI Destry Damayanti (tengah). (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Lebih Interaktif, Destry Bakal Kembalikan RDG Bulanan BI Tatap Muka

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 01:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) berencana kembali menggelar konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan secara tatap muka setelah lebih dari setahun pelaksanaan dilakukan secara daring.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, pelaksanaan RDG Bulanan secara offline akan dikembalikan seperti mekanisme awal, meski waktu penerapannya masih belum ditentukan.

"Terkait dengan untuk yang RDG nanti, RDG bulanan, kita memang berencana nanti kita akan kembali ke normal (offline), tapi kapannya tentu kita akan lihat nanti," kata Destry di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 2 September 2026.


Pelaksanaan RDG Bulanan BI sebelumnya rutin digelar secara tatap muka. Namun, sejak April 2025 di era Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo, bank sentral mengubah mekanisme rapat tersebut menjadi secara daring setiap bulannya. 

Kini, format tatap muka kembali dipertimbangkan Destry untuk diterapkan. Menurutnya, pelaksanaan rapat secara langsung dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembahasan karena memungkinkan terjadinya interaksi yang lebih intensif antaranggota rapat.

"Tapi paling tidak kita akan mengarah ke sana sehingga kita bisa interaktif lebih enak ya," ujarnya.

Kendati demikian, Destry menuturkan penerapan RDG secara tatap muka masih menunggu kesiapan teknis.

"Tapi itu nanti kita akan lihat dulu kapan kita bisa offline, tempatnya sudah ada atau belum kan tergantung nanti tempat-tempat dari DKom (Departemen Komunikasi BI) menyiapkannya," sambungnya.

Sebagai informasi, RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI. Forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi bauran kebijakan yang telah ditempuh sekaligus menentukan arah kebijakan BI ke depan.

Pelaksanaan RDG BI mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter.

RDG Bulanan berlangsung selama dua hari berturut-turut sebagai satu kesatuan rapat. Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada hasil evaluasi kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran. Hasil evaluasi tersebut kemudian dipadukan dengan sejumlah opsi bauran kebijakan.

Selanjutnya, pada hari kedua, RDG membahas rekomendasi sekaligus menetapkan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya