Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal. (Foto: istimewa)

Politik

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 21:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti disengaja didorong untuk dijatuhi hukuman maksimal, termasuk sanksi pidana mati.

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J Kardinal menilai, sanksi tegas diperlukan mengingat bencana ekologis ini terus berulang setiap tahun dan membahayakan keselamatan warga.

"Masalah ini sudah puluhan tahun dan korban terus berjatuhan. Bukan hanya kerugian materi, tetapi juga merenggut nyawa dan merusak kesehatan masyarakat," tegas Robert kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.


Politikus Senior Golkar ini menyoroti dampak nyata karhutla di Kalimantan Tengah yang mencatatkan 72.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Agustus 2026. Sementara di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, polusi udara PM2.5 sempat menembus angka berbahaya 480 µg/m3.

Di Riau, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 bahkan telah mencapai 16.277,50 hektare.

"Ini bukan sekadar bencana lingkungan, tapi sudah darurat kemanusiaan," kata Robert.

Atas dasar itu, mantan Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini mendorong penguatan sanksi pidana dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada 27 Agustus lalu.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga aktor intelektual, pemodal, hingga korporasi.

"Selain masyarakat, mungkin ada pihak yang membayar, direktur, atau pemilik perusahaan. Persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh," ujarnya.

Robert bahkan mencontohkan ketegasan Pemerintah Aljazair yang menyiapkan amendemen hukum pidana berupa hukuman mati bagi pembakar hutan.

"Aljazair mengambil langkah tegas dengan menyiapkan hukuman mati bagi pembakar hutan. Ini patut kita pertimbangkan sebagai bukti keseriusan negara," tutur legislator asal Papua Barat ini.

Selain sanksi badan, Robert juga mendorong penerapan mekanisme perampasan aset bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk memutus motif ekonomi di balik pembakaran hutan.

Ia pun mendesak pemerintah membenahi tata kelola pembukaan lahan perkebunan, menindak pemegang HPH yang mengabaikan reboisasi, serta memperkuat fasilitas petugas pemadam di lapangan.

"Jangan setiap tahun kita bicara hal yang sama: kebakaran terjadi, asap muncul, masyarakat menderita, lalu selesai. Siklus ini harus diputus dengan hukuman yang benar-benar membuat jera," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya