Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam, 1 September 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati bersama Pemerintah Arab Saudi dalam nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 1 September 2026.

"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," kata Muhadjir.


Menurut Muhadjir, Indonesia merupakan negara yang berkepentingan untuk mengirimkan jemaah haji sehingga harus menaati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi," kata Muhadjir.

Dalam persidangan, Muhadjir juga membenarkan bahwa penyelenggaraan haji 2024 berbasis pada MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ketika ditanya apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan berbeda dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU, Muhadjir menjawab tegas.

"Tidak bisa," jawabnya.

Terdakwa Gus Yaqut kemudian memberikan ilustrasi apabila dalam MoU telah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Ia menanyakan apakah pemerintah dapat mengubah komposisinya menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah haji khusus.

Muhadjir kembali menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

"Tidak bisa," kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan pengalamannya ketika menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota 10.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, tambahan kuota tersebut tidak dapat dieksekusi oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena waktu yang sangat mepet, persoalan pembiayaan, serta kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi.

"Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin," kata Muhadjir.

Selain persoalan pembiayaan, kesiapan akomodasi dan tata kelola jemaah juga menjadi pertimbangan.

"Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina," kata Muhadjir.

Muhadjir memastikan tidak ada kerugian negara secara finansial akibat tidak digunakannya tambahan kuota tersebut.

"Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan," kata Muhadjir.

Meski demikian, Indonesia disebut kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tambahan 10.000 kuota tersebut.

"Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," terang Muhadjir.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga mengungkap adanya permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diketuai Fuad Hasan Masyhur agar tambahan kuota tersebut dialihkan menjadi jemaah mujamalah atau haji undangan.

Permintaan tersebut tidak langsung disetujui Muhadjir. Ia mengaku terlebih dahulu berkoordinasi dengan staf Kemenag, dan berkonsultasi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Sekretaris Kabinet.

Menurut Muhadjir, Presiden melalui Sekretaris Kabinet tidak berkeberatan apabila permintaan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Namun, pengajuan pengalihan kuota tersebut pada akhirnya merupakan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi dan tetap bergantung pada persetujuan pemerintah setempat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya