Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam, 1 September 2026. (Foto: RMOL)

Hukum

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa mengubah alokasi jemaah haji yang telah disepakati bersama Pemerintah Arab Saudi dalam nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 1 September 2026.

"Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi," kata Muhadjir.


Menurut Muhadjir, Indonesia merupakan negara yang berkepentingan untuk mengirimkan jemaah haji sehingga harus menaati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi," kata Muhadjir.

Dalam persidangan, Muhadjir juga membenarkan bahwa penyelenggaraan haji 2024 berbasis pada MoU antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Ketika ditanya apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan berbeda dari kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU, Muhadjir menjawab tegas.

"Tidak bisa," jawabnya.

Terdakwa Gus Yaqut kemudian memberikan ilustrasi apabila dalam MoU telah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus. Ia menanyakan apakah pemerintah dapat mengubah komposisinya menjadi 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah haji khusus.

Muhadjir kembali menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan.

"Tidak bisa," kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan pengalamannya ketika menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota 10.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Namun, tambahan kuota tersebut tidak dapat dieksekusi oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena waktu yang sangat mepet, persoalan pembiayaan, serta kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi.

"Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin," kata Muhadjir.

Selain persoalan pembiayaan, kesiapan akomodasi dan tata kelola jemaah juga menjadi pertimbangan.

"Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina," kata Muhadjir.

Muhadjir memastikan tidak ada kerugian negara secara finansial akibat tidak digunakannya tambahan kuota tersebut.

"Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan," kata Muhadjir.

Meski demikian, Indonesia disebut kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan tambahan 10.000 kuota tersebut.

"Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu," terang Muhadjir.

Dalam kesaksiannya, Muhadjir juga mengungkap adanya permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diketuai Fuad Hasan Masyhur agar tambahan kuota tersebut dialihkan menjadi jemaah mujamalah atau haji undangan.

Permintaan tersebut tidak langsung disetujui Muhadjir. Ia mengaku terlebih dahulu berkoordinasi dengan staf Kemenag, dan berkonsultasi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Sekretaris Kabinet.

Menurut Muhadjir, Presiden melalui Sekretaris Kabinet tidak berkeberatan apabila permintaan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Namun, pengajuan pengalihan kuota tersebut pada akhirnya merupakan permohonan kepada Pemerintah Arab Saudi dan tetap bergantung pada persetujuan pemerintah setempat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya