Berita

Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul (paling kanan). (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Adib Miftahul:

Jangan Ada Dusta, APH Pegang Data Korporasi Pelaku Karhutla

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penguatan sanksi terhadap korporasi yang terlibat dalam aksi kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus memberikan efek jera. Sehingga, keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran sanksi.

Demikian dikatakan Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

"Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakinlah semua aparatur penegak hukum (APH), Anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita," kata Adib.


Adib justru mempertanyakan apabila denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sementara luas penguasaan lahan dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar.

"Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut Rp150 triliun yaitu baru top," kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini. 

"Kita harus cek misalnya penguasaan lahan mereka di Kalimantan itu berapa juta, keuntungannya berapa. Ya kan masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya 1,5 tahun," sambungnya.

Kendati begitu, Adib mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan mendorong agar sanksi terhadap korporasi diperberat.

"Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini," kata Adib.

Menurutnya, negara sebenarnya memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pelaku perusakan hutan. 

"Tinggal tadi itu kalau ada political will dari DPR dan goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar," pungkas Adib.

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR  Fraksi PKS, Riyono Caping.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya