Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. (Foto: Istimewa)
Presiden Prabowo Subianto perlu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka CSR BI-OJK sejak 7 Agustus 2025.
Namun, hingga kini kasusnya berlarut-larut, dan anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan lebih dari satu tahun. Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.
Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.
“Prabowo selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan bagi Prabowo meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi kadernya di DPR terlibat korupsi,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.
Lucius menilai, apabila hal itu tidak dilakukan, maka perang terhadap korupsi nyaris sudah tidak punya makna, seperti jargon-jargon yang menghiasi penampilan panggung Presiden Prabowo saja.
Kasus korupsi CSR BI yang berlarut, menurut dia, berbanding terbalik dengan langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat dan bebas korupsi.
“Masalahnya tak ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu," pungkasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025 karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp28,38 miliar. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap.
Tahap pertama senilai Rp 6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Total penerimaan Satori mencapai Rp 12,52 miliar.
Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp 15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, senilai Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.