Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. (Foto: Istimewa)

Politik

Formappi: Presiden Prabowo Perlu Desak KPK Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto perlu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka CSR BI-OJK sejak 7 Agustus 2025. 

Namun,  hingga kini kasusnya berlarut-larut,  dan anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan lebih dari satu tahun. Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.


Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

“Prabowo selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan bagi Prabowo meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi kadernya di DPR terlibat korupsi,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Lucius menilai, apabila hal itu tidak dilakukan, maka perang terhadap korupsi nyaris sudah tidak punya makna, seperti jargon-jargon yang menghiasi penampilan panggung Presiden Prabowo saja.

Kasus korupsi CSR BI yang berlarut, menurut dia, berbanding terbalik dengan langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat dan bebas korupsi.

“Masalahnya tak ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025 karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp28,38 miliar. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap.

Tahap pertama senilai Rp 6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. 

Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Total penerimaan Satori mencapai Rp 12,52 miliar.

Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp 15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, senilai Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya