Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. (Foto: Istimewa)

Politik

Formappi: Presiden Prabowo Perlu Desak KPK Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto perlu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka CSR BI-OJK sejak 7 Agustus 2025. 

Namun,  hingga kini kasusnya berlarut-larut,  dan anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan lebih dari satu tahun. Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh KPK.


Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

“Prabowo selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan bagi Prabowo meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi kadernya di DPR terlibat korupsi,” kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Lucius menilai, apabila hal itu tidak dilakukan, maka perang terhadap korupsi nyaris sudah tidak punya makna, seperti jargon-jargon yang menghiasi penampilan panggung Presiden Prabowo saja.

Kasus korupsi CSR BI yang berlarut, menurut dia, berbanding terbalik dengan langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat dan bebas korupsi.

“Masalahnya tak ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025 karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp28,38 miliar. Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap.

Tahap pertama senilai Rp 6,30 miliar berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. 

Kemudian, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain. Total penerimaan Satori mencapai Rp 12,52 miliar.

Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp 15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.

Rinciannya, senilai Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya