Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)

Politik

Nurul Arifin: Indonesia Butuh UU Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bentuk ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia telah mengalami transformasi fundamental dari konvensional-militeristik menjadi ancaman digital dan multidimensi. 

Mengingat instrumen hukum yang ada saat ini masih tersebar dan belum memadai, Indonesia dinilai mendesak untuk membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.

Dikatakan Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, perubahan lanskap ancaman ini menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," kata Nurul kepada wartawan, Rabu 2 September 2026.

Nurul menjelaskan bahwa saat ini spionase tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung, melainkan telah merambah ke ruang siber, pencurian data hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi.

Di sisi lain, sambung Legislator Partai Golkar ini, perangkat hukum Indonesia seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

"Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal," ujarnya.

Oleh karena itu, penguatan legislasi antispionase yang diusulkan harus menggabungkan empat pilar utama: sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

"Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital," katanya.

Dia menekankan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak ditujukan untuk memperluas kewenangan negara secara tanpa batas atau membungkam kebebasan sipil.

Sebaliknya, UU ini dirancang dengan pengaman demokratis (democratic safeguards) yang ketat, seperti kejelasan batas niat jahat (mens rea), perlindungan bagi kerja jurnalisme investigasi, kegiatan riset akademik, serta pemisahan tegas antara fungsi analisis intelijen dan upaya paksa penegakan hukum.

"Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya