Berita

Posko pengungsian Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban kebakaran di Papua. (Foto: Humas Kemensos)

Nusantara

Kebakaran Hebat di Jayapura, Kemensos Kirim Bantuan Senilai Rp514 Juta

RABU, 02 SEPTEMBER 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di kawasan DOK V, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, langsung direspons Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menyalurkan bantuan.

Satu hari setelah kebakaran terjadi pada Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, Kemensos menyalurkan bantuan senilai Rp514 juta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, melalui Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, bantuan dari Gudang BBPPKS Jayapura diberikan untuk mendukung kebutuhan warga yang saat ini mengungsi setelah rumah mereka terbakar.


“Kami akan terus melakukan asesmen dan pendataan di lapangan,” kata Gus Ipul di Jakarta, Rabu 2 September 2026.

Gus Ipul mengungkapkan, bantuan yang disalurkan berupa 1.000 paket makanan siap saji, 1.200 paket makanan anak, 200 paket family kit, 208 paket kidsware, 200 paket sandang bayi, 300 lembar kasur, satu unit tenda serbaguna, dan 50 unit tenda gulung. Total nilai bantuan mencapai Rp514.052.812.

"Selain mendistribusikan logistik bantuan, Kemensos melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Dinas Sosial Papua masih terus melakukan asesmen kebutuhan warga terdampak," kata Gus Ipul.

"Tagana juga turut terlibat dalam pendirian tenda pengungsian bersama Dinas Sosial Papua dan BPBD Kota Jayapura," sambungnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul memastikan penanganan di lapangan dilakukan secara terpadu bersama Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jayapura, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), warga, dan relawan. 

"Saat ini, warga terdampak mengungsi di tenda pengungsian yang didirikan di Lingkungan DOK V Bawah," imbuhnya.

Berdasarkan pendataan sementara, kebakaran tersebut berdampak pada sekitar 560 kepala keluarga atau 3.200 jiwa. Sebanyak 600 unit rumah dilaporkan terbakar.

Data korban meninggal dunia dan luka-luka masih dalam proses konfirmasi dan pendataan oleh petugas di lapangan.

Kejadian kebakaran ini diduga bermula setelah terdengar ledakan dari salah satu rumah warga, kemudian dengan cepat menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya.

Kondisi permukiman yang padat dan angin yang kencang menyebabkan api meluas hingga menghanguskan ratusan unit rumah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya