Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin. (Foto: Instagram)
Sengketa hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) tidak semestinya berhenti pada persoalan perdata.
Demikian pandangan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2026.
Menurut Anshor, perkara yang berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai 28 juta dolar AS pada 1999 tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan maupun transaksi surat berharga tersebut.
Putusan pengadilan dalam perkara tersebut, termasuk putusan tingkat banding dan rencana pengajuan kasasi, kata Anshor, seharusnya menjadi momentum untuk membuka secara lebih komprehensif fakta-fakta di balik transaksi NCD yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi CMNP milik Jusuf Hamka.
Menurut Anshor, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang harus membayar kerugian secara perdata, tetapi juga perlu dijawab secara terang bagaimana NCD tersebut diterbitkan, bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja yang mengetahui dan terlibat, serta apakah sejak awal terdapat informasi yang tidak benar atau tindakan yang menyebabkan CMNP Milik Jusuf Hamka membeli surat berharga tersebut.
"Harus dibuka lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank tersebut terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau tipu gelap, yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai 28 juta dolar AS pada 1999," kata Anshor.
Anshor melihat, untuk mengungkap persoalan secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan NCD tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan para pihak dalam persidangan perdata. Aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang perlu mempertimbangkan penggunaan audit forensik serta melibatkan investigator yang memiliki kompetensi di bidang transaksi keuangan dan pasar modal.
"Kalau ditemukan adanya rekayasa, informasi yang disembunyikan, dokumen yang tidak benar, atau rangkaian perbuatan yang sejak awal dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan CMNP milik Jusuf Hamka, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum pidana," kata Anshor.
Anshor menegaskan, Pemeriksaan secara forensik penting karena transaksi tersebut terjadi pada 1999 dan melibatkan nilai yang sangat besar. Selain itu, Unibank kemudian mengalami likuidasi pada Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum kewajiban pembayaran NCD jatuh tempo.
Kondisi tersebut, menurut Anshor, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara hukum. Di antaranya mengenai kondisi dan status NCD ketika transaksi dilakukan, proses penerbitannya, dasar dan mekanisme transaksi, informasi yang diberikan kepada CMNP milik Jusuf Hamka, posisi pihak yang bertindak sebagai
arranger, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Sebelumnya, CMNP milik Jusuf Hamka menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi NCD Unibank tersebut.
Dalam perkembangannya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2026 mengabulkan sebagian gugatan CMNP milik Jusuf Hamka dan menghukum Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Agustus 2026.