Talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu 30 Agustus 2026. (Foto: Dok.Kemenkum)
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap mempertahankan keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sekaligus memperkuat lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat, sebagai aset sah milik negara.
Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina mengatakan pihaknya telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026 setelah perkumpulan tersebut mengajukan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama.
“Jadi upaya hukum banding diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Fitra dalam keterangan tertulis, Selasa 1 September 2026.
Fitra mengatakan proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik (e-Court). Ditjen AHU telah memberikan sanggahan atas memori banding yang diajukan PLK.
“Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan sanggahan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.
“Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan,” kata dia.
Ia mengungkapkan persoalan status badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kemenkum, status badan hukum perkumpulan tersebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.
“Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual,” katanya.
Fitra mengatakan PLK kemudian kembali berupaya mendaftarkan badan hukum dengan nama yang sama ketika sistem pendaftaran beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.
Kemenkum, kata dia, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang menjadi objek gugatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat Irman Nugraha mengatakan usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset.
“Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial. Tentunya harus kolaborasi dengan kementerian,” katanya.
Irman menegaskan keberadaan dan aset SMAN 1 Bandung menjadi hal penting bagi Pemprov Jabar karena kawasan sekolah tersebut memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.
“Kalau misalnya kita kalah ini, pokoknya untuk SMA 1 harga mati,” demikian Irman.