Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Opini Pakar

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2026 | 03:47 WIB

MANTAB! Akronim getir Makan Tabungan bukan sekadar lelucon, melainkan potret krisis kelas menengah. Di balik rutinitas pekerja kantoran, jutaan keluarga perkotaan tengah berjuang mencegah degradasi ekonomi. Beban hidup bertambah, sementara pendapatan relatif stagnan.
 
Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup konsumtif, atau rendahnya literasi finansial. Menipisnya tabungan kelas pekerja, adalah bentuk malfungsi struktural tata kelola kebijakan: kelas menengah menjadi objek fiskal, namun secara sistematis diabaikan dari jaring pengaman sosial.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024), mencatat penurunan proporsi kelas menengah dari 21,45 persen di 2019 menjadi 17,13 persen. Sementara, laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS, 2024) mengonfirmasi pertumbuhan simpanan bersaldo di bawah Rp100 juta terus tergerus.
 

 
Ilusi Meritokrasi
 
Krisis kelas menengah, berakar pada dominasi pengeluaran inelastis. Biaya cicilan hunian, tarif mobilitas harian, serta beban ganda sandwich generation, menyerap lebih dari separuh pendapatan bulanan. Ketika mutu sarana pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan publik belum merata, terpaksa memprivatisasi secara mandiri, dengan biaya meroket (LPEM FEB UI, 2024).
 
Situasi yang disebut Guy Standing (2011) the precariat, kelompok pekerja yang tampak mapan secara statistik, tetapi rentan terperosok ke jurang kemiskinan hanya karena guncangan ekonomi minor, seperti pemutusan hubungan kerja atau sakit berat.
 
Kerentanan material tersebut, diperparah tekanan psikososial. Alain de Botton (2004) dalam Status Anxiety, menjelaskan bahwa masyarakat modern memuja mitos meritokrasi, kerap mengidentikkan kemunduran ekonomi sebagai aib. Distigmatisasi sebagai pihak yang gagal, kelas sehingga memaksakan konsumsi simbolik, sembari mengorbankan dana darurat.
 
Asimetri Fiskal
 
Ironisnya, posisi kelas menengah terkunci dalam anomali diskriminatif. Dari kacamata regulasi bantuan sosial, UU No 13/ 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis kemiskinan absolut (Desil 1-4). Kelas menengah bawah (Desil 5-7) otomatis divonis mampu, sehingga tereksklusi dari jaring pengaman darurat.
 
Sebaliknya, UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menempatkan kelas menengah sebagai basis pajak tertawan (captive tax base). Pemotongan langsung PPh Pasal 21, dilakukan atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang stagnan sejak 2016, mengabaikan inflasi riil yang telah mendevaluasi daya beli upah.
 
Pada saat bersamaan, berbagai komponen tarif pajak semakin bersifat agresif. Dilain pihak, kelompok elit pemilik modal besar, justru menikmati skema insentif perpajakan korporasi dan ruang optimalisasi pajak. Identik dengan Chilean Paradox, dimana data statistik ekonomi tercatat tinggi dan stabil, tetapi justru menimbulkan protes besar-besaran.

Apa soal dari kasus Chile tersebut? Setidaknya ada dua hal penting: (i) bahwa klaim pertumbuhan tidak linier dengan pemerataan, angka ketimpangan menjadi masalah yang perlu diurai, (ii) kehilangan rasa percaya pada pengambil kebijakan, terlebih berbagai keputusan diambil tanpa ruang partisipasi publik, lunturnya makna demokrasi.
 
Secara filosofis, formula desain kebijakan mencederai prinsip keadilan distributif (justice as fairness) John Rawls (1971). Dimana Rawls mengingatkan bahwa pada tingkat struktur dasar wajib menjamin kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity). Ketika negara memungut pajak tanpa menyediakan fasilitas pendidikan, transportasi, kesehatan dan perumahan layak serta terjangkau, maka modalitas awal yang adil telah terampas.
 
Ketiadaan timbal balik setara, meretakkan kontrak sosial antara warga dan kekuasaan. Richard Musgrave dan Peggy Musgrave (1989) menegaskan, bahwa legitimasi pemajakan bersandar pada asas resiprositas (quid pro quo): pajak yang ditarik harus dikompensasi dengan penyediaan barang publik bermutu.
 
Ketika kewajiban fiskal berbalas dengan kemacetan menahun, antrean panjang birokrasi layanan dasar, serta pemborosan anggaran, lahirlah sinisme fiskal publik (fiscal cynicism) (Besley & Persson, 2014). Pembayar pajak mulai memandang kewajiban fiskal bukan lagi sebagai wujud solidaritas kewargaan, melainkan beban ekstraktif yang menindas.
 
Kesejahteraan Inklusif
 
Menyelamatkan kelas menengah, memerlukan reorientasi kebijakan publik fundamental. Dibutuhkan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi yang dinamis, memperkenalkan skema graduated safety net, bantuan adaptif bersyarat bagi Desil 5-7 yang rentan kehilangan pekerjaan.
 
Di sektor perpajakan, ambang batas disesuaikan secara proporsional dengan indeks biaya hidup wilayah, disertai insentif pajak (tax relief) untuk biaya pendidikan anak dan perawatan lansia. Selain itu, fokus belanja pemerintah dialihkan untuk memperkuat barang publik, membangun hunian publik, perluasan subsidi transportasi massal, standarisasi mutu sekolah negeri.
 
Tanpa pembenahan struktural, kelas menengah akan terus memakan tabungan hingga ludes. Ketika bantalan ekonomi runtuh, yang tersisa bukan hanya krisis daya beli, melainkan rapuhnya fondasi demokrasi dan keadilan sosial bangsa. Dari Chile kita belajar!
 

Yudhi Hertanto

Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Islam Sultan Agung


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya