Berita

Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan Pimpinan DPR di Ruang Abdul Moeis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Tuntutan AMPB Diterima DPR jadi Kemenangan Proses Demokrasi

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 23:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Diterimanya tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR dinilai sebagai kemenangan publik.

Pengamat politik Ayip Tayana menilai, respons DPR terhadap aspirasi masyarakat tersebut menjadi sinyal bahwa proses demokrasi di Indonesia masih berjalan dengan baik.

“Masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, lalu DPR secara formal meresponnya. Hal itu menurut saya merupakan kemenangan dari proses demokrasi itu sendiri. Karena publik berhasil menyampaikan aspirasinya, dan aspirasi itu bisa diterjemahkan DPR melalui proses legislasi,” kata Ayip kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.


Atas dasar itu, ia menilai masyarakat tidak perlu kembali menggelar demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset selama proses legislasi masih berjalan sesuai mekanisme.

Meski demikian, Ayip menegaskan tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang merupakan hak dan dilindungi konstitusi.

“RUU Perampasan Aset ini kan sudah masuk agenda dan sedang dibahas, juga sudah ada target waktu yang jelas, maka tidak perlu lagi kita tak perlu membangun konflik baru ketika mekanismenya sudah berjalan,” tutur Ayip.

Menurutnya, masyarakat sipil saat ini justru memiliki peran penting untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Jika substansi RUU tersebut nantinya tidak sesuai dengan aspirasi publik, lanjut Ayip, masyarakat tetap memiliki hak untuk kembali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi.

“Masyarakat sipil akan lebih produktif bila mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR dengan kritis. Jika tidak sesuai komitmennya atau substansinya melenceng, masyarakat punya hak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demo,” ujar Ayip.

Direktur Eksekutif Indeks Data Nasional itu menyebut ada tiga hal penting yang harus dilakukan masyarakat sipil dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, memastikan transparansi pembahasan substansi di DPR. Publik perlu mengetahui perkembangan pembahasan, termasuk sejauh mana proses legislasi telah berjalan dan agenda-agenda penting yang akan dilakukan.

Kedua, mencermati titik-titik rawan dalam draf RUU Perampasan Aset yang beredar. Menurut Ayip, publik perlu memastikan tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi celah koruptor untuk menyelamatkan aset mereka melalui pihak lain,” tegasnya.

Ketiga, memastikan mekanisme due process of law dalam RUU Perampasan Aset. Publik harus memastikan regulasi yang nantinya disahkan mampu menyeimbangkan ketegasan hukum dengan aspek keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Masyarakat menginginkan regulasi yang kuat terhadap koruptor, tetapi negara juga harus bisa adil dan melindungi masyarakat. Jika DPR dan pemerintah berhasil maka ini harapan bagi pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Untuk itu, Ayip mengaku optimistis RUU Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap kritis, baik selama proses pembahasan maupun ketika regulasi tersebut telah diterapkan.

“Saya melihat ini secara optimis, tapi tetap harus kritis. Kritis dalam mengawal RUU ini, jangan cuma mendesak disahkan tetapi setelah itu, tidak ada yang mengawasi implementasinya,” pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya