Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR: UU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

SENIN, 31 AGUSTUS 2026 | 11:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menegaskan pemberlakuan UU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir banyak menerima masukan masyarakat terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.


Sejauh ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan dan perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat.

Ia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga pernah menyampaikan kekhawatiran UU Perampasan Aset digunakan untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata legislator Gerindra tersebut.

Habiburokhman menambahkan, ketentuan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara lain.

“Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

Menurut Habiburokhman, harus ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” tuturnya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” demikian Habiburokhman.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya