Kapal Ferry. (Foto: RMOLAceh)
BEBERAPA hal terkait kapal ferry yang belakangan menjadi sorotan publik karena banyaknya kecelakaan yang terjadi di tanah air. Tulisan singkat ini dibuat berdasarkan pengalaman dan pendidikan yang penulis dapat selama 40 tahun terakhir.
Apa itu Ferry?
Dalam bahasa Inggris, ferry adalah Verb (kata kerja) yang berarti menyeberangkan manusia atau kendaraan atau kedua-duanya dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain antara 2 pulau atau daratan yang berdekatan (sungai, danau, selat).
Jadi ferry bukanlah tipe kapal tetapi sifat dari pekerjaan kapal itu sendiri. Sementara itu jenis kapal yang banyak digunakan dalam kegiatan Ferrying ini adalah: Kapal penumpang, Kapal Roro Penumpang (Roro= Roll on Roll Off, Ropax= Roro Passanger).
Di semua negara, aturan mengenai jarak operasi kapal ini sangat beragam, tetapi hampir pasti jarak tersebut dekat, misalnya 5 mil atau sampai 100 mil tergantung kondisi geografis negara yang bersangkutan. Penulis tidak akan menjabarkan secara rinci aturan di dalam SOLAS dan regulasi lainnya, agar memudahkan pembaca mengerti secara umum saja.
Oleh karena kegiatan tersebut dilakukan untuk jarak dekat, atau di sheltered waters seperti di Jepang atau Fjord di Norwegia, maka aturan mengenai alat keselamatannya tidak seketat kapal penumpang biasa (definisi kapal penumpang, jika membawa 12 atau lebih). Ini karena pemerintah negara yang bersangkutan (flag state) sudah memperhitungkan akses pertolongan dari darat yang jaraknya dekat, jika dibutuhkan untuk kapal tersebut. Kapal yang melayani kegiatan Ferry tidak diwajibkan melengkapi Sekoci (Life Boat) sebanyak kapal penumpang yang berlayar jarak jauh.
Indonesia membutuhkan banyak kapal ferry, kapal penumpang, dan kapal barang untuk pergerakan penduduk antar pulau termasuk kegiatan logistiknya. Sayangnya pemerintah tidak terlalu berperan didalam pengadaan kapal-kapal niaga Indonesia, karena keterbatasan perbankan dan arah kebijakan yang memang tidak berpihak kepada kehidupan masyarakat kepulauan. Sehingga memiliki kapal adalah menjadi urusan perusahaan BUMN atau swasta, terutama soal pendanaannya.
Padahal jika pemerintah sadar akan kebutuhan infrastruktur sebuah negara kepulauan, maka kapal pasti akan masuk kedalam kategori infrastruktur khusus negara kepulauan. Siapa yang sanggup membangun jembatan antara 17.000 pulau di Indonesia?
Padahal didalam Undang undang pelayaran ada pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan fasilitan pembiayaan dan perpajakannya. Tetapi sampai saat ini hal tersebut belum pernah diwujudkan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk nyata, selain membuat peraturannya saja.
Akibat keadaan ini, hampir semua perusahaan angkutan penyeberangan membeli kapal bekas yang sudah lumayan berusia dari negara lain karena memang sejauh itulah kemampuan yang mereka (perusahaan pelayaran dan perbankannya) miliki. Penerapan tarif ketat yang minim, bobot kendaraan yang tidak diatur, disiplin penumpang yang belum baik, regulasi yang kurang teliti, kondisi geografis yang sangat beragam, sampai sistem embarkasi yang belum tertata, menjadi elemen kuat yang mengarah kepada kecelakaan kapal.
Jadi, kecelakaan yang kerap terjadi pada kapal ferry salah satunya adalah akibat dari sulitnya mendapatkan pendanaan pembelian atau pembangunan kapal baru untuk masyarakat Indonesia yang akan selalu membutuhkan kapal.
Satu hal mendasar yang penulis ingin tekankan adalah soal disiplin jarak operasi kapal ferry. Jika mengacu kepada praktek lazim didunia, dimana kapal ferry hanya digunakan untuk menyeberangi sungai, danau dan selat (atau inland waters), maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia pun patuh kepada pakem tersebut.
Jangan pernah lupa bahwa keleluasaan yang diberikan untuk membawa alat keselamatan yang tidak seketat kapal penumpang, harus selalu menyadarkan kita semua bahwa; kapal ferry memang tidak didesain untuk berlayar jarak jauh.
Pemerintah sebaiknya tegas, karena kejadian seperti ini selalu berulang dari sejak peristiwa kapal Tampomas 2 di Januari 1981. Bahwa akibat ketegasan itu akan memicu terhambatnya kegiatan masyarakat, kita tangani bersama-sama dan carikan solusi permanen melibatkan eksekutif dan para wakil rakyat Indonesia.
Kata kunci: Ferry identik dengan jarak dekat, jangan diubah definisinya atau kita harus merubah jenis kapalnya.
Capt. Zaenal Arifin Hasibuan
Praktisi maritim