Logo MSIG Life. (Foto: Instagram msiglife)
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk digugat oleh pemegang polisnya, Lim Luci, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nilai sengketa mencapai Rp20 miliar.
Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 30 Agustus 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 31 Juli 2026. Perkara itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Lim Luci tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Herman Josef Sidi Himawan.
Sedangkan pihak yang digugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.
Sedangkan pihak yang digugat adalah PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dengan Ignatius Tanuwijaya tercatat sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Penggugat juga meminta agar tindakan tergugat yang menyatakan batal sejak awal (ab initio) dan/atau membatalkan secara sepihak Polis Asuransi Jiwa Nomor 37.234.2024.03943, atas nama pemegang polis Lim Luci, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Polis tersebut merupakan produk asuransi kesehatan SMiLe MEDIKA ULTIMAX Plan GOLD A yang diterbitkan dan berlaku sejak 1 Maret 2024.
Selanjutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan polis tersebut sah, tetap berlaku, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak. Tergugat juga diminta memulihkan dan mengaktifkan kembali polis tersebut serta mengembalikan seluruh hak dan kedudukan hukum penggugat berdasarkan polis.
Selain itu, penggugat menuntut ganti kerugian materiil yang terdiri dari 10.822,05 Ringgit Malaysia, 279.366,23 dolar Singapura, dan Rp175 juta, sebagai kerugian nyata dan langsung akibat perbuatan tergugat.
Penggugat juga meminta ganti kerugian immateriil sebesar Rp20 miliar sebagai kompensasi atas penderitaan, tekanan psikologis, ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, terganggunya aktivitas dan waktu, serta hilangnya perlindungan asuransi kesehatan.
Dalam petitumnya, penggugat turut meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari kelalaian tergugat dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penggugat juga meminta sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan tergugat serta meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan itu diajukan upaya hukum.
Berdasarkan SIPP, perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama telah dijadwalkan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dalam persidangan tersebut, tergugat dan turut tergugat tercatat tidak hadir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda panggil tergugat dan turut tergugat di Ruang Sidang 05 PN Jaksel.