Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan menyetorkan dividen sebesar Rp120 triliun kepada negara pada 2026.

Purbaya mengatakan, besaran dividen tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah saat ini tinggal menunggu pelaksanaan transfer dana dari Danantara.

"Sudah dibahas (bersama CEO Danantara Rosan Roeslani) sudah dipastikan tinggal ditentukan kapan dia mau ngirim itu aja sekitar Rp120 triliun. Itu yang diputuskan oleh Presiden," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.


Purbaya menilai kenaikan setoran dividen tersebut menjadi kabar baik bagi kondisi fiskal pemerintah. Pasalnya, penerimaan dividen yang diterima negara pada tahun-tahun sebelumnya hanya berada di kisaran Rp90 triliun.

"Kalau tahun-tahun sebelumnya saya cuma dapat Rp90 triliun dari dividen. Kalau meningkat, Rp120 triliun kan bagus meningkat, malah jadi saya nggak rugi, pemerintah nggak rugi, pendapatan nggak rugi malah nambah," jelasnya .

Namun, Purbaya belum dapat memastikan apakah Danantara akan kembali menyetorkan dividen dengan nominal yang sama pada 2027.

Ia mengatakan keputusan mengenai besaran setoran dividen tahun depan masih bergantung pada kebijakan Presiden Prabowo.

"Belum, ini tergantung kebijakan Pak Presiden. Tapi yang jelas itu kan bagus, Danantaranya keuntungannya meningkat, fiskal juga secara nggak langsung diuntungkan," tuturnya.

Purbaya memastikan dana tersebut akan disetor tahun ini, yang dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya