Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hasto Respons Pernyataan Budi Arie: Upaya Inkonstitusional Tak Bisa Dibenarkan!

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyebut adanya kemungkinan percepatan Pemilu 2029, direspons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut. Terlebih, menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum tertutup yang turut dihadiri mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya kami sangat kaget dengan pernyataan itu karena itu dalam suatu forum yang tertutup yang dihadiri oleh Jokowi. Sehingga dengan adanya suatu skenario-skenario seperti itu adalah suatu tindakan anti-demokrasi,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. 


Ia menegaskan, sikap PDIP tetap berpegang pada pelaksanaan Pemilu 2029. Menurutnya, konsistensi terhadap jadwal pemilu merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem demokrasi Indonesia.

“Sikap PDI Perjuangan adalah pemilu 2029 dan ini menjaga kesehatan di dalam sistem demokrasi kita,” jelasnya.

Hasto mengatakan, jika terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap pemerintah maupun kondisi politik saat ini, maka kritik harus disampaikan melalui jalur demokratis.

“Kalau ada yang tidak puas maka salurkan berbagai kritik itu dan kemudian kami PDI Perjuangan mendorong agar presiden, pemerintah, DPR RI, dan lembaga negara lain untuk lembaga negara tinggi lainnya untuk mendengarkan suara rakyat, mendengarkan kritik,” ujar dia.

Hasto menegaskan, seluruh pihak yang berada di dalam pemerintahan, termasuk DPR RI, harus membuka diri terhadap kritik masyarakat.

“Karena siapapun yang ada di dalam pemerintahan termasuk DPR itu juga harus membuka dirinya terhadap berbagai kritik,” ungkapnya.

Hasto pun menegaskan bahwa segala upaya yang bertentangan dengan konstitusi tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bernegara.

“Karena itulah berbagai upaya-upaya yang inkonstitusional itu tidak boleh dibenarkan di republik ini,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya