Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Hasto Respons Pernyataan Budi Arie: Upaya Inkonstitusional Tak Bisa Dibenarkan!

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 02:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyebut adanya kemungkinan percepatan Pemilu 2029, direspons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto mengaku terkejut dengan pernyataan tersebut. Terlebih, menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam sebuah forum tertutup yang turut dihadiri mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya kami sangat kaget dengan pernyataan itu karena itu dalam suatu forum yang tertutup yang dihadiri oleh Jokowi. Sehingga dengan adanya suatu skenario-skenario seperti itu adalah suatu tindakan anti-demokrasi,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. 


Ia menegaskan, sikap PDIP tetap berpegang pada pelaksanaan Pemilu 2029. Menurutnya, konsistensi terhadap jadwal pemilu merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem demokrasi Indonesia.

“Sikap PDI Perjuangan adalah pemilu 2029 dan ini menjaga kesehatan di dalam sistem demokrasi kita,” jelasnya.

Hasto mengatakan, jika terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap pemerintah maupun kondisi politik saat ini, maka kritik harus disampaikan melalui jalur demokratis.

“Kalau ada yang tidak puas maka salurkan berbagai kritik itu dan kemudian kami PDI Perjuangan mendorong agar presiden, pemerintah, DPR RI, dan lembaga negara lain untuk lembaga negara tinggi lainnya untuk mendengarkan suara rakyat, mendengarkan kritik,” ujar dia.

Hasto menegaskan, seluruh pihak yang berada di dalam pemerintahan, termasuk DPR RI, harus membuka diri terhadap kritik masyarakat.

“Karena siapapun yang ada di dalam pemerintahan termasuk DPR itu juga harus membuka dirinya terhadap berbagai kritik,” ungkapnya.

Hasto pun menegaskan bahwa segala upaya yang bertentangan dengan konstitusi tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bernegara.

“Karena itulah berbagai upaya-upaya yang inkonstitusional itu tidak boleh dibenarkan di republik ini,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya