Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

PDIP Angkat Bicara soal Tak Ada Tanda Tangan Puan di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

SABTU, 29 AGUSTUS 2026 | 01:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP merespons terkait tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset.

Surat komitmen tersebut sebelumnya ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Saat surat itu ditandatangani, Puan diketahui tengah memimpin Rapat Paripurna DPR RI.


Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Puan tetap terlibat dalam pembahasan terkait tuntutan massa AMPB sebelum surat komitmen tersebut ditandatangani.

"Kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," tegas Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Hasto menjelaskan, DPP PDIP telah menugaskan fraksinya di DPR RI untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP.

"Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," tegasnya lagi.

Atas dasar itu, Hasto memastikan PDIP akan bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," demikian Hasto.

Sebelumnya, surat komitmen pimpinan DPR RI tersebut lahir dari desakan massa AMPB yang meminta bukti tertulis atas keseriusan DPR dalam menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR RI menyepakati empat poin utama. Salah satunya adalah komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bahkan, pada poin keempat, para pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan apabila gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI," bunyi poin keempat surat komitmen tersebut.

Surat itu kemudian ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Namun, pada bagian akhir surat tidak tercantum nama maupun ruang tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya