Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
DPP PDIP merespons terkait tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Perampasan Aset.
Surat komitmen tersebut sebelumnya ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Saat surat itu ditandatangani, Puan diketahui tengah memimpin Rapat Paripurna DPR RI.
Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Puan tetap terlibat dalam pembahasan terkait tuntutan massa AMPB sebelum surat komitmen tersebut ditandatangani.
"Kepemimpinan DPR itu adalah kolektif kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," tegas Hasto kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hasto menjelaskan, DPP PDIP telah menugaskan fraksinya di DPR RI untuk memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDIP.
"Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," tegasnya lagi.
Atas dasar itu, Hasto memastikan PDIP akan bersikap proaktif dalam mendorong penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Jadi komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat saja dirampas dalam pemilu," demikian Hasto.
Sebelumnya, surat komitmen pimpinan DPR RI tersebut lahir dari desakan massa AMPB yang meminta bukti tertulis atas keseriusan DPR dalam menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR RI menyepakati empat poin utama. Salah satunya adalah komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, pada poin keempat, para pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan apabila gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI," bunyi poin keempat surat komitmen tersebut.
Surat itu kemudian ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Namun, pada bagian akhir surat tidak tercantum nama maupun ruang tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.