Berita

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti (kanan). (Foto: Instagram Imigrasi Denpasar)

Hukum

Kini Giliran Kepala Imigrasi Denpasar Digarap KPK

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Tim penyidik kini menyasar jajaran pejabat imigrasi di Bali.

Teranyar, penyidik memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, bersama dua pejabat imigrasi lainnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Jumat ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.


Selain Haryo Sakti, KPK turut menggarap Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Para tersangka tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas/eks Dirjen Imigrasi), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta beberapa pejabat teknis dan mantan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta.

Modus 'Setiap Klik Ada Harganya'

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta analisis transaksi keuangan PPATK. Hasil penelusuran menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga bersumber dari pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal WNA disinyalir sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau digantung hingga pemohon menyerahkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Praktik culas ini dikenal di internal pelaku dengan slogan "setiap klik ada harganya".

Selama periode 2022-2026, akumulasi uang haram yang dihimpun melalui modus ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Uang dikumpulkan lewat rekening penampung (nominee) dan dibagikan secara rutin setiap pekan.

Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Guna menyamarkan jejak, para pelaku menggunakan sejumlah kode rahasia, seperti sebutan "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menandai penerima aliran dana lainnya.

Hasil pemerasan tersebut diduga kuat telah disamarkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga bisnis usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas. Temuan ini tengah didalami KPK untuk mengarah pada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya