Berita

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti (kanan). (Foto: Instagram Imigrasi Denpasar)

Hukum

Kini Giliran Kepala Imigrasi Denpasar Digarap KPK

JUMAT, 28 AGUSTUS 2026 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026. Tim penyidik kini menyasar jajaran pejabat imigrasi di Bali.

Teranyar, penyidik memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, bersama dua pejabat imigrasi lainnya sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Jumat ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.


Selain Haryo Sakti, KPK turut menggarap Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Para tersangka tersebut di antaranya Silmy Karim (Wamen Imipas/eks Dirjen Imigrasi), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta beberapa pejabat teknis dan mantan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta.

Modus 'Setiap Klik Ada Harganya'

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta analisis transaksi keuangan PPATK. Hasil penelusuran menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga bersumber dari pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal WNA disinyalir sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau digantung hingga pemohon menyerahkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Praktik culas ini dikenal di internal pelaku dengan slogan "setiap klik ada harganya".

Selama periode 2022-2026, akumulasi uang haram yang dihimpun melalui modus ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Uang dikumpulkan lewat rekening penampung (nominee) dan dibagikan secara rutin setiap pekan.

Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Guna menyamarkan jejak, para pelaku menggunakan sejumlah kode rahasia, seperti sebutan "malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran, hingga istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk menandai penerima aliran dana lainnya.

Hasil pemerasan tersebut diduga kuat telah disamarkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga bisnis usaha towing. Bahkan, penyidik menemukan indikasi transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas. Temuan ini tengah didalami KPK untuk mengarah pada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya