Berita

KPK menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura yang disita dalam perkara Bea Cukai. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 01:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama (DBU), dalam rangkaian dugaan suap kepabeanan yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field (JF).

Keterlibatan Djaka Budhi terungkap dalam konstruksi perkara pengembangan penyidikan yang kini menjerat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026, Gatot Heroe Hernanda (GHH), sebagai tersangka baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, rangkaian perkara bermula ketika John Field dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan (ORL), pada Juli 2025.


Dalam pertemuan itu, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta pihak Bea dan Cukai memberikan informasi apabila terdapat atensi terhadap aktivitas bisnis Blueray Cargo

"Dalam pertemuan itu, JF menjelaskan terkait kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut diduga muncul permintaan sejumlah uang dari Orlando untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke Kantor Pusat Bea dan Cukai. Kali ini, dia bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal (RZL), serta Gatot Heroe.

"Dalam pertemuan lanjutan tersebut, JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan atau customs clearance atas perusahaan miliknya," ujar Taufik.

Dari pertemuan tersebut, Rizal kemudian menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Djaka Budhi.

"Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan DBU selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai," ungkap Taufik.

Pertemuan tersebut kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Djaka Budhi hadir bersama Rizal, Gatot Heroe, sejumlah pihak lain dari Bea dan Cukai, serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan. Orlando awalnya menyampaikan permintaan untuk BC1 sebesar Rp2 miliar, BC2 Rp1 miliar, dan BC3 Rp500 juta.

Namun, beberapa hari kemudian nominal tersebut berubah. Untuk BC1 menjadi Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar.

"Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan 'jatah uang bulanan' dalam bentuk SGD untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan," jelas Taufik.

Untuk jatah Subdit Penindakan, uang diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW) selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Dari jalur tersebut, sebagian uang kemudian diberikan kepada Gatot Heroe Hernanda

"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara, Rizal juga disebut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC agar membantu perusahaan milik John Field.

"Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya," kata Taufik mengutip arahan Rizal.

Arahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik Blueray agar tidak terlalu lama menunggu

KPK mengungkap, selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar. Dari total tersebut, Rp3,25 miliar di antaranya diterima Gatot Heroe Hernanda.

"Sehingga, dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," tegas Taufik.

Selain mengungkap aliran uang, KPK juga menyita sejumlah aset dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik menyita tiga unit kendaraan bermotor roda dua jenis motor gede (moge), yakni BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total sekitar Rp2,8 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya